Barang bukti uang yang disita Kejati Sulbar. (Hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 4.204.374.856,- di Kantor Bank Mandiri Cabang Mamuju atas perkara Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019.

Tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, Nomor : Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022, yang tersangkanya inisial AB (Ketua Koperasi BMT BH Cabang Lilimori).

BACA JUGA :Ā Pengungkapan Kasus PSR 2020-2021, Dipertanyakan SHOMPAD

Dijelaskan AB dan SB, terkait dengan uang senilai Rp 4.204.374.856,- yang berada dalam rekening BNI Cabang Pasangkayu nomor 0867252293 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita.

Sambung dijelaskan dalam rilis yang disampaikan Kasi Penkum, Amiruddin, Jumat (17/6/2022), penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP).

Penyitaan secara yuridis dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022.

BACA JUGA :Ā IPM Mamuju Tengah, Ikut Soroti Penanganan Kasus PSR

Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0867252293 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan senilai Rp 4.204.374.856,- (empat miliar dua ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), kemudian penyitaan dituang dalam berita acara penyitaan dari BNI oleh Jaksa Penyidik, selanjutnya uang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jelasnya.

Bahwa selanjutnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, DR. Rizal Ā dan Erwin terhadap barang bukti uang tersebut di atas dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulbar

Edit : Anhar

Bagikan
Deskripsi gambar...

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here