Konfrensi pers terkait penangkapan mantan Kepala DKP Pasangkayu, Abbas (rompi merah jambu) di kantor Kejari Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Mantan Kepala DKP Pasangkayu, Abbas terpidana kasus sewa alat berat berupa excavator tahun anggaran 2017-20218 ditangkap.

Abbas sempat buron selama setahun sebelum ditangkap Tim Tabur Kejagung di Yogyakarta, DIY, 2 Oktober 2022.

Kemudian, Kejari Pasangkayu dibantu Kejati Sulbar membawah terpidana ke Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa, 4 Oktober 2022 guna menjalani hukuman.

Diketahui, Abbas sempat ditahan di Rutan Pasangkayu sebelum dilepas. Pasalnya, saat tahap upaya kasasi yang dilakukan oleh JPU, terpidana dikeluarkan dari rutan demi hukum.

“Karena masa tahanan dari MA belum turun, maka Abbas keluar demi hukum. Itu sebab masa tahanannya habis. Namun, surat perintah penahanan MA keluar pada 3 September 2021,” jelas Kajari Pasangkayu Muchsin.

Pihak kajaksaan sudah melakukan pemanggilan patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tak memenuhi. Bahkan memilih kabur.

Karena dianggap tidak koperatif, akhirnya Kejari Pasangkayu menetapkan status terpidana termasuk Sadam, putranya menjadi DPO setelah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah putusan MA keluar, dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kami mengeluarkan status DPO. Kami pun, terus berupaya mencari keberadaan Sadam,” tambah Muchsin.

Berdasarkan Keputusan MA, Abbas divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp64 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hingga saat ini, menurut Muchsin, terpidana belum ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara dan denda.

Arham Bustaman

Bagikan