
Mamuju, Katinting.com – Selang beberapa hari usai di KPU Sulawesi Barat menyatakan mencoret salah seorang Caleg dari Partai Hanura untuk DPRD Sulbar Dapil Mamuju Andi Dodi Hermawan (ADH), Minggu (10/12) malam, ADH diantar keluarganya dan didampingi kuasa hukumnya serta dikawal Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Mamuju, resmi diterungku usai menyerahkan diri ke Rutan Mamuju.
Kepastian ADH resmi diterungku, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Muhammad Naim melalui keterangan persnya yang beredar disejumlah wartawan di Sulbar.
“Terpidana cukup koperatif, sehingga saat eksekusi tak mengalami kendala apapun, sebab terpidana di dampingi kuasa hukumnya, menyerahkan diri” ungkap Naim.
Katanya, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan mangrove di Desa Tadui ini, yang saat ini di atasnya berdiri Station Pengisian BBM Umum (SPBU), menyerahkan diri ke pihak aparat penegak hukum, untuk menjalani masa hukumannya, seusai sembuh dari sakitnya.
“Dan sekira pukul 20:30 Wita, terpidana menyerahkan diri ke Rutan Mamuju, selepas ADH berobat di kota Makassar” kata Naim.
Terpidana ADH menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan Kasasi MA, atas upaya hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut, usai ADH bersama rekannya dalam kasus ini, divonis bebasa oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
Dan saat hakim PN Mamuju, menyatakan ADH CS bebas tanpa syarat, jaksa penuntut dari Kejari Mamuju, tidak menerima putusan PN Mamuju, lalu mengajukan upaya hukum ke MA, dan hasilnya MA menerima permintaan kasasi para jaksa penuntut dalam perkara ini, dan menjatuhi hukuman pidana penjara kepada ADH dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun.
Selain diterungku selama 4 tahun, ADH juga resmi dicoret oleh KPU Sulbar pada Rabu, 06 Desember 2023, berdasarkan hasil pleno KPU, karena ADH tidak bersyarat dinyatakan sebagai Caleg sebab sedang dinyatakan sedang bersalah dengan status terpidana. (**)


Comments are closed.