Mamuju, Katinting.com – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap HY (19), pelaku penikaman yang terjadi di depan Wisma Aneka Jaya, Jalan Andi Depu, Kota Mamuju, pada Kamis dini hari, 2 Mei 2024. HY ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Mamuju.
Korban penikaman, Gusti (18), mengalami luka robek di perut dan saat ini sedang dirawat di RSUD Mamuju.
Kejadian berawal dari saat Gusti secara tidak sengaja menginjak kaki HY saat mundurkan sepeda motornya, yang kemudian memicu cekcok dan berakhir pada penikaman menggunakan badik.
Kompol Jamaluddin, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dua hari setelah kejadian bersama barang bukti.
“Pelaku kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ujar Jamaluddin, Senin, 6 Mei 2024.
Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus mengupayakan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga untuk menyelesaikan konflik secara damai dan melapor ke pihak berwajib jika terjadi masalah hukum.
(*)