Mamasa, Katinting.com – Penolakan warga terhadap operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano kembali mencuat.
Aksi protes yang berlangsung di Desa Salurano, Kecamatan Tandukkalua, Jumat (24/7/2026), memunculkan kembali perdebatan mengenai kesesuaian lokasi TPA dengan dokumen tata ruang serta kajian lingkungan.
Warga menilai keberadaan TPA yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata ruang yang menjadi dasar penetapan lokasi TPA.
Aktivis Malaqbi Institut, Hapri Nelpan, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya pada aspek operasional TPA, tetapi juga perlu menyentuh dokumen perencanaan tata ruang daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama DPRD perlu mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta dokumen perizinan lingkungan yang menjadi dasar pembangunan dan operasional TPA Salurano.
Ia juga mendorong DPRD Kabupaten Mamasa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk membahas polemik tersebut secara terbuka.
Nelpan menyebut langkah tersebut penting mengingat penolakan warga telah memicu konflik sosial, termasuk aksi pemblokiran akses menuju TPA oleh masyarakat Desa Salurano dan Desa Malabo yang khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan dan sumber air bersih.
Menurutnya, RTRW merupakan dokumen utama yang menentukan peruntukan ruang di suatu daerah, termasuk lokasi pembangunan infrastruktur publik seperti TPA.
Ia mengemukakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, penempatan TPA di wilayah tersebut perlu dikaji kembali agar sesuai dengan aspek tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah aspek teknis yang dinilai perlu menjadi perhatian, seperti jarak TPA dengan permukiman warga yang disebut berkisar antara 300 hingga 400 meter.
“Warga setempat memprotes karena lokasi TPA hanya berjarak sekitar 300 hingga 400 meter dari rumah penduduk,” ujar Nelpan.
Ia menambahkan, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-3241-1994, jarak ideal TPA dengan kawasan permukiman minimal sekitar satu kilometer guna meminimalkan risiko gangguan lingkungan, seperti bau, pencemaran udara, dan berkembangnya vektor penyakit.
Selain kedekatan dengan permukiman, Nelpan juga menyoroti lokasi TPA yang disebut berada di sekitar kawasan sumber air masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko pencemaran air akibat rembesan lindi apabila pengelolaan tidak dilakukan secara optimal.
Ia juga meminta aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi perhatian dalam evaluasi yang dilakukan pemerintah.
“Oleh karena itu, proses revisi RTRW Kabupaten Mamasa mesti berjalan. Plot zona TPA di wilayah ini semestinya ditinjau kembali guna dipindahkan ke lokasi alternatif yang secara ekologis dan sosial jauh lebih aman bagi ruang hidup masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamasa maupun instansi terkait mengenai usulan evaluasi RTRW dan tindak lanjut atas penolakan warga terhadap operasional TPA Salurano. (Saldi)






