Mamuju, Katinting.com – Persiapan pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025–2030 terus dimatangkan.
DPRD Provinsi Sulawesi Barat melalui Panitia Pemilihan (Panlih) kembali menggelar rapat lanjutan untuk menyempurnakan pedoman dan tata cara pemilihan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (23/7/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, selaku unsur pimpinan Panitia Pemilihan.
Turut hadir anggota Panitia Pemilihan, yakni Abdul Rahim, A. Muhammar Qadafi, dan Rahmat Ichwan Bahtiar. Rapat juga diikuti Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Arianto AP., beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Panitia Pemilihan membahas sekaligus menyempurnakan draf pedoman dan tata cara pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat. Penyempurnaan dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme yang akan diterapkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas aspek regulasi, Panlih juga mendalami berbagai masukan teknis guna menghasilkan pedoman yang komprehensif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum pada setiap tahapan proses pemilihan.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, mengatakan hasil penyempurnaan draf tersebut selanjutnya akan dibawa untuk dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Konsultasi ini bertujuan memperoleh masukan, klarifikasi, dan penyelarasan terhadap substansi pedoman serta tata cara pemilihan sebelum ditetapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa Masa Jabatan 2025–2030,” ujar Munandar.
Menurutnya, konsultasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting untuk memastikan pedoman yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjadi acuan dalam setiap tahapan pemilihan.
Melalui rapat lanjutan ini, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk mempersiapkan proses pemilihan Calon Wakil Gubernur secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan mampu menjamin seluruh proses berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan.
Upaya tersebut juga sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sehingga setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*/Zk)






