Tersangka (baju merah muda) saat digiring pihak Kejati Sulbar. (Hms)
banner 728x90
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Tersangka perkara tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju bertambah tiga orang inisial MI, MN dan MU.

BACA JUGA : Perkara Pengalihan Hak pada Hutan Lindung Desa Tadui di Limpahkan ke PN Mamuju

Hasil penyidikan jaksa penyidik pidana khusus Kejati Sulbar ditetapkan 3 orang tersangka inisial MI adalah pegawai BPN Mamuju tahun 2017 yang sekarang ASN Kanwil Pertanahan, MN adalah pegawai BPN Mamuju tahun 2017 yang sekarang Kepala BPN Majene, sedangkan MU pegawai BPN Mamuju tahun 2017 dan saat ini sudah pension.

Keterangan Kasi Penkum dalam rilisnya (Senin, 1/8/2022), Amiruddin menjelaskan, selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT – 553/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 554/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, tanggal 1 Agustus 2022 di Rutan Klas II B Mamuju, selama 20 hari terhitung Senin 1 Agustus 2022.

BACA JUGA : 6 Tersangka, Duduk Perkara Pengalihan Hak Pada Hutan Lindung di Desa Tadui

Sambung dijelaskan, penahanan tersebut dilakukan dengan alasan Objektif, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Sedangkan alasan subyektif, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya. Kemudian berkas perkara tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai.

BACA JUGA : Kejati Sulbar Ditantang Proses Semua Persoalan Hutan Lindung

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

 

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulbar

Edit : Anhar

Bagikan

Comment