Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengeroyokan Aktivis di Mamuju di Tangkap Polisi: Pelaku Akui Pukul Korban karena Tidak Terima Dituduh

Mamuju, Katinting.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju kembali bergerak cepat menangani laporan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang aktivis. Kali ini, korban bernama Ikhwan Rozi, yang diketahui sebagai aktivis, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2026/SPKT/Polresta Mamuju yang terbit pada tanggal 28 Mei 2026, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah awal yang diambil adalah memeriksa para saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, saat ditemui di kantornya pada hari Minggu (31/5), memberikan keterangan terbaru. Menurutnya, hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku. Keduanya, berinisial MF (25 tahun) dan HR (29 tahun), telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta menarik. Terduga pelaku MF mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap korban Ikhwan Rozi. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya. Pengakuan ini menjadi bukti awal yang memperkuat dugaan pengeroyokan.

Lalu, apa motif di balik penganiayaan ini? AKP Agustinus Pigay menjelaskan bahwa MF mengaku tidak bisa mengendalikan emosinya. Penyebabnya, korban Ikhwan Rozi sempat menuduh MF melakukan pengrusakan terhadap sekretariat kelompok Vendetta. Tuduhan tersebut membuat MF tersinggung dan meluapkan emosinya dengan kekerasan. Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah ada motif lain atau keterlibatan HR dan pihak lainnya.

Saat ini, proses hukum terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait lainnya. Semua itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, sehingga nantinya dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi berjanji akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur yang berlaku.

Kasus pengeroyokan aktivis ini menjadi perhatian publik Mamuju, mengingat korban adalah bagian dari kelompok yang kerap menyuarakan isu-isu sosial. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi. Polresta Mamuju mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jika ada informasi tambahan, masyarakat diminta segera melapor ke polisi. (*)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat