Mamuju, Katinting.com – Berkas perkara pengalihan hak pada hutan lindung Desa Tadui di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat, sekira pukul 14.30 Wita di Pengadilan Negeri Mamuju.
Dalam siaran pers Kasi Penkum Kejati Sulbar, nomor : SP-24/P6/Kph.3/07/2022, dijelaskan, secara resmi penuntut umum pada Kejari Mamuju yaitu Muhammad Faisal bersama Syamsu Alam melimpahkan perkara atas nama terdakwa H. Andi Dody Hermawan, yang sementara di tahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.
BACA JUGA : 6 Tersangka, Duduk Perkara Pengalihan Hak Pada Hutan Lindung di Desa Tadui
Lanjut dijelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju yang merugikan negara senilai Rp. 2.817.137.263 (dua miliar delapan ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang diterima langsung oleh Satri Ruddin, dan selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
Sambung dijelaskan dalam rilis Kasi Penkum, Amiruddin, terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kasi Penkum
Edit : Anhar






