Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ahli Hukum UMI: Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus SSDPH Berpotensi Terpenuhi

Polman, Katinting.com-  Sidang perkara pembunuhan yang menewaskan SSDPH di Pengadilan Negeri Polewali menghadirkan Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., Kamis (4/6/2026).

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Dr. Hardianto menjelaskan bahwa unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dapat dinilai terpenuhi apabila rangkaian fakta yang terungkap di persidangan terbukti secara sah berdasarkan alat bukti.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia mengulas fakta persidangan terkait adanya cekcok antara terdakwa Ahmad dan korban sekitar satu bulan sebelum peristiwa terjadi. Dalam insiden tersebut, terdakwa diduga mengancam korban dengan mengatakan akan “menggere’” atau memotong leher korban.

Menurut Dr. Hardianto, adanya ancaman yang disampaikan jauh sebelum kejadian menunjukkan adanya tenggang waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir secara tenang sebelum melakukan tindakan.

“Rentang waktu yang cukup antara ancaman dan peristiwa dapat menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk menilai adanya unsur perencanaan,” jelasnya.

Selain itu, JPU juga menguraikan fakta persidangan mengenai rangkaian kejadian pada hari pembunuhan. Korban disebut sempat pulang ke rumah untuk mengambil rantang makanan bagi pegawainya. Pada waktu yang hampir bersamaan, Terdakwa Ahmad bersama Terdakwa Arya Dirgantara diduga mencari keberadaan korban dengan membawa senjata tajam berupa parang dan celurit.

Pencarian tersebut dilakukan mulai dari sekitar lokasi kejadian hingga ke kantor korban. Setelah korban datang menggunakan sepeda motor, peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia kemudian terjadi.

Menanggapi hal itu, Dr. Hardianto menilai tindakan mencari korban sambil membawa senjata tajam dapat dianalisis sebagai bagian dari rangkaian persiapan sebelum tindak pidana terjadi.

“Adanya ancaman sebelumnya, rentang waktu yang cukup untuk berpikir tenang, serta tindakan mencari korban sambil membawa senjata tajam merupakan rangkaian fakta yang secara akademik dapat dianalisis sebagai unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila seluruh fakta tersebut terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, maka unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh JPU dapat dinilai terpenuhi.

Dalam keterangannya, Dr. Hardianto juga menjelaskan konsep penyertaan dalam hukum pidana. Menurutnya, setiap pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana harus memiliki kontribusi nyata yang dapat dibuktikan melalui fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana dengan ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut, ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, Dr. Hardianto menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Decivan Husain, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap jalannya persidangan dan berharap proses hukum berjalan secara objektif serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.

Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan JPU semakin memperjelas konstruksi hukum dalam perkara yang menewaskan SSDPH.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun sebagai keluarga korban, kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan terdakwa dijatuhi hukuman maksimal apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Decivan.

Keluarga korban berharap apabila seluruh unsur dakwaan pembunuhan berencana terbukti di persidangan, Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut para terdakwa dengan tuntutan maksimal dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Mereka juga menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan akhir dibacakan dengan harapan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada ahli guna memperdalam aspek hukum yang relevan dengan perkara tersebut. Keterangan ahli tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti yang dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. (*/Zk)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat