Mamuju, Katinting.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, hadir menjadi narasumber utama dalam Rapat Pleno Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) yang digelar di Hotel Aflah Mamuju, Rabu (15/7).
Forum strategis ini menjadi ruang kolaborasi lintas sektor yang kuat, menghadirkan pula para pemapar ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju dan Stasiun Meteorologi Kelas I Tampa Padang Mamuju. Sinergi tiga pilar utama—Hidrologi (BWS), Hidrometeorologi (BMKG), dan Hidrogeologi (Dinas ESDM)—menjadi inti dalam perumusan kebijakan pengelolaan air yang terpadu di Sulawesi Barat.
Dalam pemaparannya, Bujaeramy memaparkan secara rinci batasan kewenangan pemerintah provinsi dalam tata kelola air tanah, sekaligus membeberkan sejumlah capaian kinerja konkret yang telah berjalan. Di antaranya adalah pemetaan zona konservasi air tanah, pengendalian dan pengawasan di lapangan, hingga penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai instrumen pajak progresif bagi pemanfaatan air tanah.
Langkah taktis Dinas ESDM bersama BWS dan BMKG dalam forum pleno ini merupakan bentuk intervensi langsung terhadap program prioritas Pancadaya yang diusung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Khususnya pada pilar Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi dan Mitigasi Bencana Berkelanjutan, serta penguatan tata kelola pemerintahan melalui Sinergitas Satu Data. Pengelolaan air tanah yang terukur dan berbasis data valid menjadi kunci utama untuk mencegah krisis air bersih sekaligus mitigasi dampak perubahan iklim di Sulbar.
Suasana rapat pleno dinamis saat memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu peserta mempertanyakan mengapa Cekungan Air Tanah (CAT) yang menjadi kewenangan Pemprov Sulbar saat ini hanya terbatas pada tiga wilayah saja, yakni CAT Polewali, CAT Sampaga, dan CAT Dapurang.
Merespons hal tersebut, Bujaeramy menjelaskan bahwa pembagian ini sepenuhnya didasarkan pada aturan regulasi nasional, khususnya Keppres Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.
“Ketiga CAT tersebut—Polewali, Sampaga, dan Dapurang—merupakan Cekungan Air Tanah lintas kabupaten/kota, sehingga secara regulasi pengelolaannya menjadi domain Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sementara untuk CAT yang berada di luar itu, statusnya ada yang merupakan kewenangan pusat karena lintas provinsi,” terang Bujaeramy.
Pertanyaan lain muncul dari perwakilan BWS Sulawesi V Mamuju terkait rencana revitalisasi sejumlah sumur produksi milik mereka, dan apakah proses tersebut tetap diwajibkan mengurus izin.
Bujaeramy menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan air tanah wajib memiliki legalitas, namun jalurnya disesuaikan dengan peruntukan. Kegiatan revitalisasi sumur produksi BWS masuk ke dalam kategori Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
“Secara garis besar, perizinan air tanah itu terbagi dua. Pertama, Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang diperuntukkan bagi kegiatan yang bersifat komersial. Kedua, instrumen Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk pemanfaatan yang bersifat non-komersial atau fasilitas publik seperti yang dikelola oleh rekan-rekan BWS. Jadi, administrasinya tetap harus ditempuh demi tertib tata kelola,” tambahnya.
Di akhir pemaparannya, Kepala Dinas ESDM Sulbar ini menaruh harapan besar agar forum pleno SIH3 tidak sekadar menjadi ruang diskusi normatif. Ia mendorong adanya kolaborasi data yang solid dan real-time di antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk BWS dan BMKG.
“Kunci utama dari pengelolaan air yang terintegrasi adalah keterbukaan dan penyatuan data. Kami berharap seluruh pengusung kepentingan di SIH3 bisa saling bersinergi membangun basis data yang kuat. Jika data Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi kita sudah terintegrasi, maka kebijakan pengelolaan air di Sulawesi Barat dari hulu ke hilir bisa tepat sasaran, berkelanjutan, dan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/FA)






