Pasangkayu, Katinting.com – Setelah persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang sebelumnya sempat menghambat operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pasangkayu berhasil diselesaikan, kini muncul temuan baru terkait administrasi pengelola SPPG.
Koordinator Lapangan Wilayah Kabupaten Pasangkayu, Syaril Syarif, mengungkapkan bahwa dari 23 SPPG yang telah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima satuan pelayanan yang memiliki ketidaksesuaian dokumen administrasi.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat empat SPPG yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian antara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sementara satu SPPG lainnya memiliki NIB dan KBLI yang sudah sesuai, namun alamat operasional yang tercantum belum sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Syaril saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Sebelumnya, perhatian publik sempat tertuju pada persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menyebabkan beberapa SPPG belum dapat beroperasi secara maksimal. Setelah seluruh persyaratan tersebut berhasil dipenuhi, kini muncul persoalan baru yang berkaitan dengan legalitas dan kesesuaian dokumen administrasi pengelola.
Menurut Syaril, seluruh yayasan yang mengelola SPPG mengajukan dokumen administrasi langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui sistem atau portal resmi yang telah disediakan.
“Semua yayasan langsung mengajukan ke BGN melalui portal yang tersedia,” ungkapnya.
Temuan tersebut memunculkan perhatian terkait proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum operasional SPPG berjalan. Ketidaksesuaian dokumen seperti NIB, KBLI, maupun alamat operasional menjadi aspek penting karena berkaitan dengan legalitas lembaga penyelenggara program.
Meski demikian, Syaril menjelaskan bahwa seluruh temuan yang ada saat ini telah ditindaklanjuti oleh masing-masing pengelola SPPG dan sedang dalam proses perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan administrasi ini dinilai penting untuk memastikan seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi beroperasi sesuai regulasi dan memiliki dokumen legal yang valid. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola program pemenuhan gizi agar berjalan lebih tertib, akuntabel, dan transparan.
Dengan ditemukannya lima SPPG yang masih memerlukan penyesuaian dokumen dari total 23 yang telah diperiksa, masyarakat berharap proses evaluasi dan pembinaan terus dilakukan sehingga pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat berjalan optimal tanpa hambatan administratif di kemudian hari.
Pemeriksaan dan perbaikan administrasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh layanan yang diberikan kepada penerima manfaat berlangsung sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. (*)






