Hamparan persemaian bibit sawit di Desa Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. (Dok Fhatur Anjasmara)
banner 728x90

Mateng, Katinting.com – Belum jelasnya, penanganan kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, untuk program tahun anggaran 2020-2021, juga mulai menjadi perhatian elemen organisasi daerah seperti Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPM) Mamuju Tengah.

Baca juga : Pengungkapan Kasus PSR 2020-2021, Dipertanyakan SHOMPAD

Dalam rilisnya, yang diteruskan kepada laman ini, IPM Mamuju Tengah, menilai kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tidak ada kemajuan dalam peroses penanganan kasus dugaan korupsi pada program PSR atau replanting di Sulbar khususnya Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

“Kami melihat tidak ada progres oleh Kejati Sulbar dalam penanganan dugaan korupsi pada program replanting untuk tahun anggaran 2022-2021, yang justru melibatkan banyak pihak di dalamnya, karena sampai sampai saat ini, belum ada satu pun pernyataan dari lembaga tersebut, yang memberikan gambaran sejauh apa progres mereka, yang telah mereka lakukan” beber Ketua IPM Mamuju Tengah Rian Arifandi, Senin (20/06).

Karenanya IPM berharap, kasus dugaan korupsi dalam program replanting ini dapat diselesaikan secara tuntas, dan memastikan siapapun yang bertanggungjawab dan melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini, harus bertanggungjawab.

BACA JUGA : 4 Miliar Lebih Disita Kejati Sulbar atas Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana PSR

“Kami ingin, Sulawesi Barat, khususnya Mamuju Tengah, bersih dari prilaku praktek korupsi dan koruptor” tegas Rian.

Katanya, penyelewengan hukum pada kasus replanting ini cukup luar biasa, karena selain dugaan korupsi ratusan miliar, juga terjadi penyerobotan kawasan hutan lindung di wilayah Mamuju Tengah, sebab fakta dilapangan, prakteknya jauh dari semangat replanting itu sendiri.

“Sehingga ada penanaman baru sawit dengan merambah hutan lindung, jadi aplikasi program juga salah, penempatan lahan juga lebih salah, karena berada diareal hutan lindung, makanya kami lihat ini sangat luar biasa kasusnya, dan pihak Kejati Sulbar kami harap ini segera dituntaskan dan jangan takut dengan siapapun pelaku dalam kasus ini” pungkas Rian.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan

Comment