Ilustrasi. (Internet)
Kepala Ombudsman Sulbar saat menyerahkan ke Sekprov Sulbar laporan hasil pemeriksaan soal polemik utusan Paskibraka. (Hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menemukan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Barat atas polemik utusan Paskibraka Nasional Sulawesi Barat.

Keterangan Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, pengaduan terkait dengan Calon Paskibraka Nasional utusan Sulbar itu ada dua. Laporan pertama itu karena terkait dengan Covid-19 maka tim pemeriksa kami berkesimpulan bahwa tidak ditemukan dugaan maladministrasi atas prosedur penanganan Covid-19 seusai dengan hasil-hasil yang diperoleh, jelasnya.

Tetapi menurutnya, untuk hal itu kami tetap meminta kepada Pemprov Sulbar agar terus mendampingi, memantau memberikan penghargaan sekaligus mengikuti minat bakat yang menjadi harapan dari kristina maupun yang dari Majene itu agar Pemprov terus mengawal sampai yang bersangkutan betul-betul bisa menerima kondisi atas batalnya mereka ke Jakarta. Itu secara kemanusiaan.

Lanjut dijelaskan saat dikonfirmasi Katinting.com, yang kedua, pengaduan dari keluarga Nuraliyah, kami dari tim pemeriksan Ombudsman setelah melakukan berbagai langkah. Termasuk Rakor melalui daring maupun meminta beberap pihak untuk dimintai keterangan langsung.

Sambung, dijelaskan maka tim pemeriksa Ombudsman menemukan tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan Dispora Sulbar. Satu, tim menemukan adanya dugaan tidak patut oleh pihak Dispora Sulbar perihal alasan lupa dan kebingungan dalam penunjukan peserta pengganti cadangan Paskibraka Nasional yang tidak sesuai dengan berita acara hasil keputusan tim seleksi Paskibaraka tingkat Nasional Provinsi Sulbar 2021 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulbar tanggal 22 April 2021.

Kedua, kami juga menemukan dugaan penyimpangan prosedur oleh terlapor dengan melakukan penggantian peserta utama ke peserta cadangan tidak melalui prosedur yang semestinya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Pemuda dan Olahraga RI nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Pemuda dan Olahraga nomor 0065 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kegiatan Paskibraka.

Ketiga, kita melihat tim dari Dispora tidak kompeten dan oleh terlapor dalam menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi Paskibraka sesuai dengan lampiran 2 peraturan menteri Pemuda dan Olahraga RI nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Pemuda dan Olahraga nomor 0065 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kegiatan Paskibaraka.

BACA JUGA : Batas 30 Hari, Ombudsman Minta Pemprov Beri Sanksi Pihak Dispora Sulbar

(Zul/Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here