Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, diwarnai penyegelan oleh massa aksi yang melakukan unjuk rasa, menuntut Kepala Perwakilan ORI Sulbar Lukman Umar untuk mundur dari jabatannya, karena telah diduga melakukan pelanggaran kode etik insan Ombudsman. (Dok.Katinting.com)
banner 728x90

Jakarta, Katinting.com – Dugaan pelanggaran kode etik insan Ombudsman, oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Sulbar, memasuki babak baru. Dalam rangka proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Lukman Umar, ORI Pusat memutuskan memanggil yang bersangkutan ke Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala ORI Pusat Mokhammad Najih kepada laman ini, saat dikonfirmasi Jumat (16/09). Ia mengemukakan bahwa ORI Pusat memberikan atensi yang cukup besar atas laporan dugaan pelanggaran kode etik insan Ombudsman yang terjadi di Kantor Perwakilan ORI Sulbar dan ditujukan kepada Kepala Perwakilan Sulbar Lukman Umar.

“Untuk itu, kami segera meminta kepada Lukman Umar untuk segera ke Jakarta, guna menjalani semua proses klarifikasi dan pemeriksaan atas laporan berbagai pihak yang di terima oleh bagian pengaduan kami,” jelas Najih.

Selain dipanggil ke Jakarta, pihak ORI Pusat juga langsung menunjuk pelaksana tugas harian Kepala Perwakilan ORI Sulbar, untuk melaksanakan operasional kantor perwakilan ORI Sulbar.

“Setelah memanggil Lukman Umar ke Jakarta, untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik insan Ombudsman, kami juga sudah menunjuk pelaksana tugas harian Kepala Perwakilan ORI Sulbar,” sebut Najih.

Saat laman ini mengkonfirmasi kapan hasil klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik insan Ombudsman yang dituduhkan pada Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan ORI Sulbar non aktif, Kepala ORI Pusat menyampaikan bahwa sudah dalam proses.

“Sudah mulai prosesnya, paling lambat dua pekan dari sekarang, hasilnya sudah keluar,” ungkap Najih.

Sebelumnya telah diberitakan jika Lukman Umar yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan ORI Sulbar, tersandung dugaan pelanggaran etik insan Ombudsman, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Ombudsman No.40 Tahun 2019 tentang Kode Etik Insan Ombudsman, karena bersangkutan turun menerima dan memanfaatkan Bea Siswa Manakarra dari APBD Mamuju tahun anggaran 2020, yang kemudian oleh BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahwa terdapat 14 penerima dinyatakan tidak layak menerima Bea Siswa Manakarra, termasuk di dalamnya adalah Lukman Umar dengan total yang diterima sebesar Rp 30 juta.

Meski kemudian, 14 orang penerima ini diminta oleh BPK RI melakukan pengembalian, guna menghindari timbulnya kerugian negara dalam alokasi anggaran program Bea Siswa Manakarra, namun untuk Lukman Umar berbeda, karena dengan turutnya Ia sebagai penerima, ditemukan dugaan telah melanggar Kode Etik Insan Ombudsman, sebab semestinya Ombudsman yang harus turut menilai penyelenggaraan program tersebut, tapi justru oknum Ombudsman ikut menerima.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here