Mamuju, Katinting.com – Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) dituntut mundur daripada jabatannya karena dianggap melanggar kode etik dan terlibat gratifikasi menerima beasiswa Manakarra nilai 30 juta.
Hal itu disampaikan HMI Cabang Mamuju saat melakukan unjukrasa di depan Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar). Rabu, 14 September 2022.
BACA JUGA : Intip Besaran Gaji Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah
Korlap Aksi, Naufal Farhan, mengatakan, Lukman Umar yang juga kepala Ombudsman Sulbar menerima beasiswa Manakarra nilainya 30 juta, yang dianggap tidak pantas karena pejabat publik dan tidak sesuai kode etik insan Ombudsman.
“Apa yang diterima Lukman Umar itu bentuk gratifikasi dan jelas melanggar kode etik. Kami minta Kepala Ombudsman malu dan mundur dari jabatannya,” tegasnya. Rabu, 14 September 2022.
Kode etik dan kode perilaku insan ombudsman tertuang dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.
Dalam peraturan ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman, pada BAB III Kode Etik dan Kode Perilaku, disebutkan dalam Pasal 8 Poin 2 huruf c) Insan Ombudsman dilarang meminta, menerima dan memberikan uang, barang dan/atau jasa yang terindikasi gratifikasi; dan poin d) dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Copot Lukman karena jelas melanggar kode etik. Sebaiknya dia mundur saja karena sangat jelas terlibat KKN dan tidak cukup hanya meminta maaf ke publik atas kelakuannya,” kata Naufal.
Diketahui polemik Beasiswa Manakarra telah dilaporkan di Kejati Sulbar atas dugaan nama-nama yang tidak pantas menerima beasiswa termasuk nama Lukman Umar, yang juga kepala Ombudsman Sulbar dianggap tidak memasukkan dokumen yang dipersyaratkan.
BACA JUGA : Kantornya Disegel, Dianggap Langgar Kode Etik Kepala Ombudsman Sulbar Minta Dicopot
Kemudian Lukman Umar menemui massa dan memberikan keterangan, “Saya menyerahkan semuanya kepada APH (Aparat Penegak Hukum) proses hukum yang ada. Bahwa ini penting dihargai sebagai warga negara yang taat”.
Belum selesai Lukman Umar memberikan keterangan, megaphone direbut kembali pendemo.
“Sudah jelas melanggar, masih cari alasan. Bukan ceramah mau kami dengarkan, Ombudsman jelas melanggar kode etik harus mundur,” ucap Naufal.
Tidak Terima pernyataan Kepala Ombudsman Sulbar massa kemudian pulang dan menganggap Lukman Umar tidak pantas lagi memimpin Ombudsman Sulbar.
(Anhar)






