
Mamuju, Katinting.com – Dalam menjalankan tugasnya Perwakilan Ombudsman mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan Perpres 60 Tahun 2017.
Presiden RI menetapkan Perpres 60 Tahun 2017 tentang penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, menjadi dasar hukum besaran gaji Kepala Perwakilan Ombudsman.
Disebutkan dalam Pasal 1 Perpres 60 Tahun 2017, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain setiap bulannya sebagai berikut :
- Penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah: Rp11.596.000,-
- Tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian: Rp1.800.000,-
- Tunjangan transportasi: Rp1.500.000,- yang diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran.
(Anhar)

Comment