Tangkapan layar Perpres Nomor 60 tahun 2017
banner 728x90
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dalam menjalankan tugasnya Perwakilan Ombudsman mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan Perpres 60 Tahun 2017.

Presiden RI menetapkan Perpres 60 Tahun 2017 tentang penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, menjadi dasar hukum besaran gaji Kepala Perwakilan Ombudsman.

Disebutkan dalam Pasal 1 Perpres 60 Tahun 2017, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain setiap bulannya sebagai berikut :

  • Penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah: Rp11.596.000,-
  • Tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian: Rp1.800.000,-
  • Tunjangan transportasi: Rp1.500.000,- yang diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran.

(Anhar)

Bagikan

Comment