Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lagi, Tersangka dan BB Kasus Korupsi di KPU Sulbar Dilimpahkan ke Kejari Mamuju

Proses pelimpahan kasus korupsi di KPU Sulbar di Kejari Mamuju. (Hms)

Mamuju, Katinting.com – Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja fasilitas kampanye peserta pemilu pada kampanye calon DPD RI di KPU Provinsi Sulbar.

Penyerahan pada Senin kemarin, 12 September 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

BACA JUGA : Kasus Tipikor di KPU Sulbar 9 Orang Tersangka, Ini Kronologinya

Dalam keterangan pers Polres Mamuju, tersangka yang diserahkan Inisial IR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial AA Selaku Ketua Kelompok Kerja. Dari kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.868.409.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi, dengan dua tersangka Inisial IR dan AA.

Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1916/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk AA dan Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1915/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk IR.

Lanjut dijelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda 200 juta sampai dengan miliar.

Sebelumnya 2 terdakwa lainnya sudah lebih duluan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, tanggal 2 September 2022 dan masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagai bukti nyata bahwa Polresta Mamuju serius dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Kombes Pol Iskandar.

Sumber : Humas Polresta Mamuju

Edit : Anhar

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat