Mamuju, Katinting.com – Polres Mamuju merilis hasil pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye pada kampanye peserta pemilu calon anggota DPD-RI tahun anggaran 2019 lalu, pada KPU Provinsi Sulawesi Barat yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2020 ini, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/24/VIII/2020/ Sat Reskrim, tanggal 26 Agustus 2020 menjerat 9 tersangka dari pihak KPU Provinsi Sulbar dan pelaksana kegiatan.
Adapun inisial tersangka dan jabatan saat proses pengerjaan fasitas kampanye, masing-masing sebagai berikut : BH (56 tahun) pekerjaan ASN jabatan saat itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IR (40 tahun) pekerjaan ASN jabatan saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA (40 Tahun) pekerjaan ASN jabatan saat itu Ketua Pokja, RR (48 Tahun) pekerjaan ASN jabatan saat itu Anggota Pokja, GR (58 Tahun) pensiunan ASN jabatan saat itu Anggota Pokja, AE (54 Tahun) pekerjaan ASN jabatan saat itu Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), DA (52 Tahun) pekerjaan ASN jabatan saat itu Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP), WA (54 Tahun) pekerjaan Wiraswastan jabatan saat itu Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex dan AB (41 Tahun) pekerjaan : Wiraswasta jabatan saat itu Komisaris PT. Banua Broadcasting Multiplex.
Dari laporan polisi, Selasa (02/02/2022), diketahui kronologi kasus ini bermula sekira bulan Maret hingga bulan April tahun 2019, dimana KPU Provinsi Sulawesi Barat selaku panitia penyelenggara pemilihan Calon Anggota DPD-RI TA.2019 melaksanakan kegiatan Belanja Fasilitas Kampanye Pada Kampanye Calon Anggota DPD-RI TA.2019.
Lanjut, pada kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran KPU Provinsi Sulawesi Barat ini terdapat item kegiatan belanja fasilitas kampanye berupa penayangan iklan visi misi calon anggota DPD-RI TA.2019 daerah pemilihan Sulawesi Barat dengan jumlah 30 calon pada media televisi, dengan anggaran sebesar Rp. 2.740.500.000,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pada pelaksanaan kegiatan belanja fasilitas kampanye tersebut, berdasarkan hasil penyidikan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat KPU Provinsi Sulawesi Barat yang menjabat pada saat itu dan juga pelaksana kegiatan yakni PT. Banua Broadcasting Multiplex.
Dimulai dari penetapan pelaksana kegiatan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung padahal seharusnya ada beberapa metode lainnya yang harus dilakukan untuk menentukan pelaksana kegiatan tersebut. Selain itu para pelaku yang menjabat saat itu ataupun pelaksana kegiatan yaitu PT. Banua Broadcasting Multiplex melaksanakan kegiatan tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak pekerjaan, dimana pelaksanaan kegiatan tersebut hanya menayangkan sembilan iklan visi misi calon anggota DPD-RI TA 2019. Para pelaku sesuai peran masing-masing juga menerima sejumlah uang yang besarannya bervariatif dari hasil perbuatan melawan hukum tersebut.
Dari kronologi tersebut dan berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Perwakilan Sulbar atas perbuatan para pelaku terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.869.609.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Rupiah).
Namun itu, kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 1.001.000.000,- (Satu Miliar Satu Juta Rupiah), dimana Rp. 528.500.000 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disita dalam bentuk uang tunai dan Rp. 472.500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disita dalam bentuk slip penyetoran kepada rekening kas negara.
Hingga saat ini status perkara telah dilakukan penyidikan terhadap 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengiriman 4 berkas perkara (Tahap I) kepada JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamuju pada bulan Desember tahun 2021, akan tetapi ada pengembalian berkas perkara oleh JPU karena ada beberapa petunjuk (P-19) yang perlu dilengkapi pada berkas perkara. Penyidik juga telah berusaha maksimal melengkapi 2 berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) yang diberikan oleh JPU dan saat ini sudah dikirim kembali kepada JPU untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Sedangkan 2 berkas perkara lainnya masih dalam proses dilengkapi dan apabila sudah selesai dilengkapi akan segera dikirim kembali kepada JPU.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan, SK beberapa tersangka yang merupakan pejabat negara, dokumen-dokumen perusahaan milik PT. Banua Broadcasting Multiplex, slip setoran ke kas negara sebesar Rp. 472.500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan uang tunai sebesar Rp. 528.500.000 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari beberapa tersangka dan juga saksi.
Sambung keterangan kepolisian, dalam kasus ini pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)
Sumber : Humas Polres Mamuju
Edit : Anhar
Comments are closed.