Unjukrasa saat melakukan bentuk segel kantor Ombudsman Sulbar. (dok. Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Komite Peduli Pendidikan Sulbar melakukan aksi bakar ban dan penyegelan kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Pengunjuk rasa meminta Ombudsman RI menegakkan Kode Etik Ombudsman di Sulbar, dengan mencopot Kepala Ombudsman Sulbar.

BACA JUGA : Megaphone Direbut Ditangannya, Lukman Umar Diminta Mundur Karena Dianggap Menerima Gratifikasi 30 Juta

Korlap Aksi, Siddik meminta Ombudsman RI segera menyidangkan Kepala Ombudsman Sulbar karena melanggar kode etik dengan menyalip Beasiswa Manakarra, sebab dianggap tidak pantas menerimanya.

“Copot kepala Ombudsman Sulbar, sebab telah mencederai integritas lembaga yang terhormat ini. Dia dengan sengaja mengambil hak orang miskin dengan menerima beasiswa manakarra yang diperuntukkan bagi yang tidak mampu dan yang berprestasi. Malah kepala Ombudsman Sulbar mencederai pelayanan administrasi sebab ia tak memasukkan yang diprasyaratkan,” kata Siddik dalam orasinya. Rabu, 13 September 2022.

Ini sungguh bikin malu serta memilukan, kemana lagi masyarakat mengadu ketika menemukan praktek-praktek maladministrasi jika kepala Ombudsman sendiri yang maladmnistrasi, ucap Sakti dalam dalam orasinya.

“Kepala Ombudsman Sulawesi Barat, melakukan hal yang sangat memalukan instansi yang katanya independent ini. Kami sangat menyangkang lembaga terhormat dicederai oleh insan ombudsman itu sendiri,” kata Sakti.

Ia menjelaskan, Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Sangat jelas tertera dalam pasal 8 C ayat 2 point a, b, dan c tentang nilai komitmen yang berbunyi pada poin a) menyalahgunakan nama baik, tugas, dan wewenang Ombudsman untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau golongannya; b) meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, jasa maupun barang atas layanan yang diberikan kepada pihak manapun; c) melakukan hal yang dapat mengurangi wibawa Lembaga.

Massa yang dikawal ketat aparat kepolisian sempat bersitegang sebab memaksa masuk dan mengusir Kepala Ombudsman dari kantornya. Namun massa bisa ditenangkan oleh Korlap Aksi dan kepala ombudsman tetap berada dalam kantor.

Selain memasang spanduk, pengunjukrasa juga menutup pintu kantor dan pagar dengan diikat sebagai bentuk kantor tersebut disegel.

Sebelum membubarkan diri Komite Peduli Pendidikan Sulbar kembali menegaskan tuntutannya, meminta ketegasan Majelis Kehormatan Ombudsman RI untuk meneggakkan kode etik dan kode perilaku insan ombudsman di Provinsi Sulawesi Barat. Kemudian, mendesak Ombudsman RI untuk mencopot Kepala Ombudsman Sulawesi Barat.

BACA JUGA : Bupati Diminta Tegas dan Evaluasi Terkait Polemik Beasiswa Manakarra

(Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here