Mamuju, Katinting.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan melalui serangkaian rapat koordinasi yang digelar Rabu (22/7/2026).
Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Plt. Kasubbid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II BPKAD, Amir Hamzah, mewakili provinsi dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Mamuju. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut permohonan harmonisasi Pemerintah Kabupaten Mamuju atas beberapa rancangan regulasi, antara lain Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Amir menegaskan harmonisasi sebagai tahapan strategis untuk menjamin aspek yuridis, sistematika penulisan, dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga rancangan regulasi menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dari lokasi berbeda, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menegaskan dukungan instansinya terhadap proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Pada saat yang sama, Sekretaris BPKAD, Faika Kadriana Ishak, hadir dalam Rapat Penentuan Kandidat Penerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Award Tahun 2026 yang diselenggarakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pembentukan Panitia Penghargaan Jamsostek Tingkat Provinsi (Keputusan Deputi Kemenko PMK Nomor 6 Tahun 2023) dan bertujuan menentukan kandidat yang layak mendapat penghargaan atas komitmen perlindungan tenaga kerja. Faika menyatakan keterlibatan BPKAD sebagai bentuk dukungan pemerintah provinsi untuk memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia berharap proses penilaian berlangsung objektif dan transparan sehingga penghargaan diberikan kepada pihak yang benar-benar berkontribusi pada perlindungan pekerja.
Di internal BPKAD, Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Muhammad, memimpin Rapat Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) terkait Barang Milik Daerah. Diikuti perwakilan OPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset, rapat ini bertujuan mempercepat pemenuhan rekomendasi pemeriksaan, melengkapi dokumen pendukung, dan menata administrasi aset agar lebih tertib dan akuntabel. Muhammad menegaskan perlunya sinergi antarperangkat daerah untuk menuntaskan temuan tepat waktu, sementara Ali Chandra menambahkan bahwa percepatan tindak lanjut merupakan wujud komitmen pemerintah provinsi dalam pengelolaan aset yang transparan.
Ketiga pertemuan tersebut mencerminkan satu tujuan bersama: memperkuat fondasi tata kelola—melalui regulasi yang harmonis, penghargaan bagi pihak yang melindungi tenaga kerja, dan penertiban aset—sebagai penopang pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*/FA)






