Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Batas 30 Hari, Ombudsman Minta Pemprov Sulbar Beri Sanksi Pihak Dispora

Foto bersama Ombudsman Sulbar dan Sekprov Sulbar usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan soal polemik utusan Paskibraka. (Hms)

Mamuju, Katinting.com – Laporan hasil pemeriksaan Ombudsman Sulbar menemukan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Barat, sehinga perlu adanya sanksi dan segera ditindakanjuti dalam waktu 30 hari.

BACA JUGA : Tiga Dugaan Kesalahan Dispora Sulbar atas Polemik Utusan Paskibraka

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Dispora Sulbar terkait utusan Paskibraka Nasional, Ombudsman Sulbar meminta kepada Pemprov Sulbar untuk melakukan segera tindakan korektif yaitu dengan melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi ASN di Dispora Sulbar yang melakukan maladministrasi dalam proses penunjukan peserta pengganti Paskibraka Nasional perwakilan Sulbar tahun 2021 yang menyebabkan kerugian materil dan inmateril atas hak nya sebagai peserta Paskibraka Nasional.

“Melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Bapak Muhammad Sukri ayah dari Nuraliyah yang dihilangkan haknya sebagai peserta Paskibraka nasional perwakilan Sulbar oleh Dispora sebagaimana tercermin dari asas pelayan publik yang berkeadilan,” jelasnya.

Sambung dijelaskan saat dikonfirmasi Katinting.com, agar kedepannya berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulbar agar seluruh tahapan sesusai dengan peraturan menteri Pemuda dan Olahraga RI nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Pemuda dan Olahraga nomor 65 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kegiatan Paskibaraka.

Lebih lanjut dijelaskan, Ombudsman Sulbar memberi kesempatan kepada Pemprov Sulbar, dan memberi waktu 30 hari kelender untuk segera melaksanakan tindakan korektif.

Atas rekomendasi tersebut sifatnya mutlak dan wajib dilakukan oleh atasan terlapor dalam hal ini adalah Dispora Sulbar. Dan menurut Lukman Umar, jika dalam waktu 30 hari tidak mengindahkan saran ombudsman, bakal ditindaklanjuti ke Ombudsman RI.

“Jika dalam 30 hari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak mengindahkan saran korektif ini, maka pengaduan selanjutnya ditindaklanjuti ke Ombudsman RI untuk melakukan proses rekomendasi. Dimana sifat rekomendasi itu sudah sifatnya mutlak dan wajib dilakukan oleh atasan terlapor,” pungkasnya.

(Zul/Anhar )

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat