Tersangka saat diamankan petugas. (dok Ist)
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Sebanyak dua orang perantara pengedar barang haram jenis sabu, yang di distrubusikan oleh inisial TJ DPO Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan di tangkap Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah, Selasa (23/04)

Penangkapan dua orang pengedar Sabu di Mamuju Tengah masing masing inisial SB (33) dan S (43) yang kemudian turut pula diamankan satu orang pengguna Sabu atau konsumennya, inisial AH (28) di Dusun Bina Makmur, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Penangkapan tiga orang terlibat peredaran barang haram dua pengedar satu pengguna, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mamuju Tengah Iptu Tandi Limban.

Dalam operasi penangkapan tiga orang terlibat peredaran barang haram ini, aparat kepolisian berhasil menyita 1 sachet plastik kecil berisi Sabu dari tangan konsumen inisial AH, disembunyikan dibalik saku celana sebelah kanan, kemudian polisi menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti.

“Melalui introgasi pada AH kami dapatkan pengakuan yang kemudian kami telusuri, bahwa barang haram tersebut ia dapati dari inisial SB di Desa Sulobaja, dan kemudian tim opsnal menuju ke lokasi tempat SB” ungkap Iptu Tandilimban.

Berdasarkan informasi itu, kemudian tim Opsnal menangkap SB dan dari tangannya petugas menyita uang sebesar Rp.500 ribu hasil dari penjualan barang haram, kepada petugas kemudian SB mengaku tidak sendiri, dirinya bersama S.

“Karenanya, kami segera juga mengamankan S yang juga di Desa Sulobaja Kecamatan Tobadak, dan dari S kami amankan uang sebanyak Rp.1 juta hasil penjualan barang haram” beber Iptu Tandilimban.

Kasat Narkoba terbanyak mengamankan dan menangkap pelaku kejahatan barang haram di jajaran Polres Mamuju Tengah ini, kemudian menyampaikan jika pasokan barang haram yang diperjual belikan oleh pelaku adalah bersumber dari seseorang inisial TJ yang saat ini berstatus DPO di Polres Pinrang Sulawesi Selatan.

“Jadi pelaku yang kami amankan ini, dapat barang haram dari inisial TJ, DPO Polres Pinrang dalam kasus Narkoba, dan saat ini mereka yang kami amankan sudah sedang menjalani pemeriksaan, dan para tersangka akan dijerat Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun” pungkas Iptu Tandilimban. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here