
Mateng, Katinting.com – Harapan warga , kiranya Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), melalui perangkat organisasi daerah terkait, agar mengambil sikap tegas atas keberadaan bangunan sarang walet di pemukiman, sepertinya sulit berjalan ideal. Baca Juga : Pemkab Mateng Diminta Evaluasi Sarang Walet di Pemukiman
Saat dihubungi, Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mateng, Muh Yahya Saleh, berkilah, bahwa dalam melakukan upaya penertiban melalui proses evaluasi terhadap keberadaan sarang walet ditengah pemukiman warga Mamuju Tengah, PUPR berdasar pada aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah sampai saat ini, belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal keberadaan sarang walet, karena tentu dengan Perda itu, pihak terkait akan mampu melihat secara detil keseluruhan sarang walet ditengah masyarakat.
“Karena perlu ada Perda yang menjadi penegasan berbagai hal, seperti mengatur jarak bangunan dengan pemukiman, mematuhi syarat teknis utamanya struktur bangunan, tinggi maksimalnya, serta harus ber IMB” beber Yahya.
Ia mengatakan ketiadaan Perda ini, tentu menjadi kendala bagi pihak PUPR dalam melakukan penegasan atas apa yang menjadi kekuatiran warga Mateng, yang trauma dengan dampak gempa di Mamuju beberapa waktu lalu.
“Jadi ini hanya soal Perda saja, karena saat ini, masih penggodokan di DPRD Mateng, kalau Perdanya sudah ada, maka tentu kami akan menegakan melaksanakan perintah dari Perda” kata Yahya.
Akan tetapi, guna memastikan meredam kekuatiran warga pihaknya tentu akan berupaya mencari solusi sementara, dengan melibatkan OPD lain yang terkait, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Disperkim), dengan Perkim akan berkoordinasi dan melakukan pemantauan dilapangan.
“Sebab itu saran kami nanti dilapangan, meminta kepada pemilik sarang walet, kiranya memperhatikan struktur bangunan, termasuk kemudian apa bila ada retakan, agar segera dibenahi, dan kami akan berkoordinasi dengan Disperkim untuk bersama sama memantau dan monitoring bangunan sarang walet yang ada di pemukiman” pungkas Yahya.
(Fhatur Anjasmara)






