Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Curi Uang dan Emas Puluhan Gram, Pria di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju, Katinting.com – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kriminalitas. Seorang terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil diamankan di Jalan Poros Sampaga-Trailu, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.20 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/220/VI/2026/SPKT/Polresta Mamuju/Sulbar tertanggal 17 Juni 2026 dan LP/B/221/VI/2026/SPKT/Polresta Mamuju/Sulbar tertanggal 24 Juni 2026.

Terduga pelaku diketahui berinisial Fitra Di Lapian Kadir (30), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah milik Aminah, warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Resmob dan URC.

“Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Sampaga untuk pemeriksaan awal sebelum selanjutnya menjalani proses hukum di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali masuk ke rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Pada aksi terakhirnya, ia mengambil satu unit telepon genggam merek Vivo Y17s.

Sementara berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian yang dilakukan pelaku sebelumnya juga menyebabkan hilangnya uang tunai sebesar Rp5 juta dan sejumlah perhiasan emas dengan total berat sekitar 68 gram. Akibat kejadian tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp169,1 juta.

Polisi mengungkapkan motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang yang digunakan membayar utang, cicilan bank, serta bermain judi online.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y17s warna Forest Green, empat lembar nota gadai emas, serta satu unit speaker merek High Power.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa emas hasil curian tersebut telah digadaikan di dua lokasi berbeda, yakni di pegadaian kawasan Pasar Baru Mamuju dan Pegadaian Trailu. Perhiasan yang digadaikan berupa beberapa gelang emas dengan berat bervariasi yang digadaikan secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026.

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di rumah korban lain bernama Chairil Kadri. Atas pengakuan tersebut, pihak kepolisian meminta korban untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Satreskrim Polresta Mamuju masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat sekaligus mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk waktu yang cukup lama. (*/Zk)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat