Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang. (dok Ist)
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Perhitungan rekapitulasi hasil Pileg 2024 di Kecamatan Tobadak ditemukan adanya perbedaan antara C1 hasil dengan form plano, karenanya Panwascam mengajukan permintaan perhitungan ulang.

Hal ini sampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang, kepada laman ini, Kamis (22/02). Ia menjelaskan bahwa atas temuan Panwascam pada perhitungan rekapitulasi, berupa perbedaan Cq hasil dengan Form Plano dari beberapa TPS di Kecamatan Tobadak.

“Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Panwascam, dan hari ini Kamis, Panwascam sudah bersurat ke PPK Tobadak” jelas Nasrul M.

Katanya, nanti dari proses perhitungan ulang ini, akan ketahuan masalahnya di mana, namun saat ini belum dapat di tarik kesimpulan, apakah langkah yang akan dilakukan, sebab nanti Panwascam di sana juga yang akan kesimpulan.

“Jadi kita belum bisa memberikan kesimpulan apakah ada pelanggaran atau tidak, sebab kita menunggu hasil perhitungan ulang, sebagaimana baru diajukan hari ini Panwascam Tobadak” kata Nasrul.

Apakah perhitungan ulang ini akan memengaruhi tahapan, Ia tegas menjawab bahwa tidak akan memengaruhi tahapan, sebab hanya perhitungan ulang, dan jumlah TPS yang hasilnya dihitung ulang juga tidak semua TPS di Tobadak.

“Jadi karena ini hanya hitung ulang, maka tahapan tidak terpengaruh, dan TPS mana saja yang akan dihitung ulang, juga datanya ada di Panwascam, dan tidak semua TPS di Tobadak” pungkas Nasrul. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan