iIustrasi gambar istockphoto.com
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju akan menghelat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.

BACA JUGA: Rekomendasi PSU: 6 TPS di Mamuju Akan Lakukan Pemungutan Ulang Sabtu 24 Februari 2024

Komisioner Bawaslu Mamuju, Zulkifli mengungkapkan, berdasarkan temuan, adanya pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang tidak terdaftar dan bukan penduduk daerah tersebut yang turut serta dalam pencoblosan.

Lanjut dijelaskan, temuan tersebut terjadi pada tingkat pemilihan Presiden/Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPD, terkait dengan pemilih yang melakukan pencoblosan meskipun sebelumnya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Kami menemukan bahwa ada pemilik KTP-EL yang tidak memiliki domisili di wilayah tersebut ikut serta dalam proses pemilihan,” ungkapnya.

Temuan ini juga telah dikonfirmasi dengan Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori, menyatakan bahwa temuan tersebut terjadi di TPS 2 Sinyonyoi Selatan, TPS 4 Tommo, dan TPS 8 Simboro.

Ia menjelaskan, pengguna KTP-EL yang ikut dalam pencoblosan tidak terdaftar dalam daftar hadir setelah proses pengurusan pindah memilih yang berlangsung hingga 7 Februari 2024 ditutup.

Lanjut kata Imat, yang berhak untuk ikut PSU, warga yang tercatat dalam Daftar pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai KTP Domisili dan yang telah tercatat sesuai keterangan surat pindah memilih.

Berikut ini TPS yang akan melakukan PSU, antara lain:

  • TPS 8 Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro, seluruh kategori surat suara pemilu (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)
  • TPS 2 Kelurahan Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku, 3 kategori surat suara pemilu (PPWP, DPR RI, dan DPD)
  • TPS 4 Desa Tommo Kecamatan Tommo, 3 kategori surat suara pemilu (PPWP, DPR RI, dan DPD)
  • TPS 3 Desa Kalonding Kecamatan Sampaga, seluruh kategori surat suara pemilu (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)
  • TPS 6 Desa Kakullasan Kecamatan Tommo, 4 kategori surat suara pemilu (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)
  • TPS 19 Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro, 4 kategori surat suara Pemilu (PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi).

Lebih lanjut, Imat mengungkapkan, upaya pencegahan yang maksimal akan dilakukan oleh KPU Mamuju untuk memastikan bahwa kejadian yang sama tidak terulang kembali.

(Anhar)

Bagikan

Comments are closed.