Mamuju Tengah, Katinting.com – Terkait tudingan yang dialamatkan kepada Bawaslu Mamuju Tengah, akhirnya pihak tersebut angkat bicara menjawab soal dugaan selisih hasil dan perubahannya dalam rekapitulasi tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Mamuju Tengah, Rahmat, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi tingkat kecamatan, khususnya di Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, telah menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan angka antara C-Hasil dengan Salinan C-Hasil yang dimiliki oleh Saksi Partai Politik dan Pengawas Pemilu.
Rahmat menjelaskan lebih lanjut, Atas informasi yang kami terima pada Rabu, tanggal 21 Februari 2024, melalui pesan Whatsapp dari salah seorang Calon Legislatif terkait dengan adanya perbedaan angka yang tertera dalam C-Hasil dengan Salinan C-Hasil yang dimiliki oleh Partai Politik, kami Bawaslu langsung melakukan konfirmasi ke Panwaslu Kecamatan Tobadak yang sedang melakukan pengawasan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk memastikan kejadian tersebut.
“Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Tobadak, memang ada perbedaan antara C-Hasil dengan Salinan C-Hasil milik saksi yang hadir dan Salinan C-Hasil yang dimiliki oleh pengawas Pemilu. Namun, tidak ada saksi yang keberatan sehingga proses rekapitulasi dilanjutkan.”
Baca juga : Panwascam Surati PPK Tobadak, Minta Perhitungan Ulang
Dalam penelusuran lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah kemudian menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Tobadak untuk merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memiliki perbedaan angka dalam C-Hasil dengan Salinan C-Hasil tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Panwaslu Kecamatan Tobadak merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tobadak untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang pada TPS 2, TPS 6, TPS 10, dan TPS 3 Desa Batu Parigi Kecamatan Tobadak.
Dalam proses Penghitungan Suara Ulang tersebut, juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Barat, Anggota KPU Provinsi Sulawesi, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah untuk memastikan proses Penghitungan Suara Ulang di 4 (empat) TPS dilakukan oleh PPK Kecamatan Tobadak.
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah juga masih mendalami adanya dugaan pelanggaran dalam proses rekapitulasi di Kecamatan Tobadak.
Pada saat yang bersamaan, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah juga sedang melakukan pendampingan di Panwaslu Kecamatan Budong-Budong terhadap proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 11 Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong terkait laporan adanya dugaan penggunaan C-Pemberitahuan milik warga yang telah meninggal dunia pada TPS 11 tersebut, ungkap Rahmat.
“Jadi kami di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak diam terkait adanya informasi dugaan pelanggaran dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, baik yang disampaikan langsung kepada kami melalui pesan WhatsApp maupun atas pemberitaan melalui media sosial dan media online,” pungkasnya.
(*/Ed: Anhar)
Comments are closed.