Mamuju, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menghimbau kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan tim kampanye untuk menghentikan aktivitas kampanye dan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Zulkifli Kordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Mamuju, menekankan pentingnya mematuhi tahapan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga dimulainya masa tenang saat ini hingga 13 Februari 2024.
“Bawaslu bertugas untuk mencegah dan menindak pelanggaran serta melakukan pengawasan pemilu di setiap tahapannya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda,” jelasnya.
Untuk itu Bawaslu mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan dan menjaga suasana pemilu yang sejuk dan berintegritas. Selain itu, mereka diminta untuk menurunkan APK secara mandiri terhitung pada tanggal 10 Februari 2024 pukul 23:59 Wita, dan memasuki masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
“Hal ini sebagai upaya bersama untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum,” pungkas Zulkifli.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Sedangkan ketentuan Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim Kempanya Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memebrikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(Anhar)