Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ajukan Pembatalan SK, Ardi Trisandi Soroti Pelanggaran dalam Pembentukan Panwaslu Pasangkayu

Ardi Trisandi saat melapor di Bawaslu Sulbar. (Ist)

Mamuju, Katinting.com – Ardi Trisandi mengajukan surat permohonan peninjauan kembali atau pembatalan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Panwaslu Kecamatan di Pasangkayu. Rabu (5/6)

Mantan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu ini, menuduh adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dinilai cacat administrasi dan hukum.

Ardi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dengan sengaja melantik calon Panwaslu yang belum memenuhi syarat.

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, setiap calon anggota Panwaslu harus memenuhi persyaratan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Persyaratan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas dan dipenuhi sebelum pelantikan,” ucapnya.

Ardi mengungkapkan bahwa pelantikan anggota Panwaslu dari 12 kecamatan dilakukan pada 25 Mei 2024, sedangkan pemeriksaan kesehatan baru dilakukan pada 30 Mei 2024 di RS UNDATA Palu.

“Kami berkomitmen untuk mengawal Pemilihan serentak tahun 2024 sejak awal, termasuk tahapan pembentukan penyelenggara adhoc yang baru saja terlaksana, dan kami berharap proses ini terselenggara sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan agar Pemilihan serentak tahun 2024 dapat terlaksana secara demokratis,” kata Ardi.

Ardi berharap Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dapat menindaklanjuti surat permohonan ini secara serius agar publik dapat mengetahui apakah ada pelanggaran hukum dalam proses pelantikan tersebut.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Ardi menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat