Gubernur Ali Baal Masdar saat memberikan penjelasan di sidang paripurna DPRD Sulbar. (Dok. Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Setelah ketiga kalinya, akhirnya Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar hadir memberikan jawaban atas undangan terkait hak interpelasi DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Senin (16/8)

Ali Baal Masdar hadir dengan sejumlah kepala OPD dan Asisten memberikan jawaban singkat atas hak interpelasi DPRD Sulbar, yang kemudian lebih rinci dibacakan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris.

BACA JUGA : Sidang Ketiga Baru Hadir, Ini Kata Ali Baal Menjawab Hak Interpelasi DPRD Sulbar

BACA JUGA : Besok Gubenur Dimintai Penjelasan, Berikut ini Subtansi Usulan Hak Interpelasi DPRD Sulbar

Muhammad Idris menjelaskan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penganggaran hibah dan bantuan sosial telah diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. beberapa jenis belanja daerah yang peruntukannya dapat diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga baik berupa  barang,  uang  maupun  jasa,  dapat  dilakukan melalui (1) belanja barang dan jasa, (2) belanja hibah (3) belanja bantuan sosial, dan (4) belanja tidak terduga.

Berdasarkan ketentuan penjelasan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, belanja berupa barang, uang dan/atau jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga adalah barang, uang dan/atau jasa yang mendukung pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD, yang mana penetapan penerimanya berdasarkan pada keputusan masing-masing kepala perangkat daerah pelaksana. Lain halnya  dengan  belanja  hibah  dan bantuan sosial, yang mana berdasarkan permendagri nomor 32 tahun 2011 beserta perubahannya dan permendagri nomor 77 tahun 2020, mengatur bahwa penerima hibah dan bantuan sosial terlebih dulu menyampaikan usulan secara tertulis kepada kepala daerah dan lebih lanjut diamanahkan  untuk  diatur  dalam  peraturan  kepala daerah, sebagaimana telah ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur Sulawesi Barat nomor 4 tahun 2017 beserta perubahannya dan peraturan Gubernur Sulawesi Barat nomor 9 tahun 2021. *Lanjut halaman berikut

Bagikan