banner 728x90
Gubernur Sulbar, Ali Baal saat memberikan penjelasan terkait interpelasi. (Dok.Anhar)

Mamuju, Katinting.com – Setelah dua kali di undang tidak hadir, akhirnya Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menghadiri undangan sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka penjelasan Gubernur Sulbar atas keputusan DPRD terhadap hak interpelasi.

Sebelumnya, tanggal 4 dan 9 Agustus 2021 agenda sidang paripurna interpelasi DPRD Sulbar namun tertunda karena Gubernur Sulbar, Ali Baal tidak bisa hadir.

Atas ketidakhadiran pada sidang sebelumnya, Ali Baal menjelaskan karena dilaksanakan pemetaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani Dana hibah bansos Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2021.

Dalam penjelasan Ali Baal Masdar di depan Sidang Paripurna DPRD Sulbar yang ia bacakan, menjelaskan atas usulan hak interpelasi terhadap tentang kebijakan, tindakan yang tidak menerbitkan keputusan tentang belanja hibah dan bantuan sosial dan adanya penerbitan keputusan gubernur tentang hibah sapi qurban tahun 2021 dan hibah lainnya.

Ia menyampaikan butuh waktu untuk memenuhi undangan dewan, mengingat masih membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi kebijakan mengingat adanya perubahan regulasi, terbitnya permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang   ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020, pertimbangan tenaga ahli, serta penjelasan dari beberapa unit kerja pengelola dana hibah dan bansos tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan uraian penjelasan saya terkait usulan interpelasi DPRD sebagaimana yang telah disampaikan melalui saudara Sekda Sulbar, hasil kajian dan pemetaan terhadap beberapa perangkat daerah pengelola kegiatan hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2021 yang telah dilakukan menjadi penting bagi kita semua, sehingga di dalam pelaksanaannya tidak mengalami permasalahan di kemudian hari, yang diakibatkan kesalahan pemahaman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Insya allah sikap kehati-hatian akan saling menjaga  keselamatan serta kebaikan bersama,” kata Ali Baal.

Berkenaan dengan hal tersebut, sambung Ali Baal, sebagai respon cepat dan tindaklanjut dari adanya kesan perlambatan terhadap realisasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial pada tahun anggaran 2021 ini, maka saya memerintahkan kepada tim anggaran pemerintah daerah bersama seluruh kepala perangkat daerah terkait, untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan dan terukur terkait dengan penyerapan anggaran pada APBD tahun anggaran 2021, khususnya belanja barang, uang dan atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, maupun belanja hibah dan bantuan sosial yang telah sesuai dengan rencana dan telah memenuhi ketentuan peraturan      perundang-undangan, pada kesempatan pertama.

“Semoga momentum interpelasi DPRD ini menjadi upaya saling kontrol dan menjaga keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutup Ali Baal.

Kemudian penjelasan lengkap Gubernur atas Interpelasi DPRD Sulbar dibacakan oleh Sekertaris Daerah, Muhammad Idris.

(Anhar)

Bagikan

Comment