Mamuju, Katinting.com — Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) Sulawesi Barat angkat bicara. Isu dugaan pencurian APBD bernilai miliaran rupiah melalui praktik jual beli lahan untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) kini menyentak kesadaran publik. Dalam beberapa pekan terakhir, kasus ini bagai cerita kelam yang membuka luka transparansi di Bumi Malaqbi’.
Meski azas praduga tak bersalah tetap dijunjung, HMM menilai kasus ini tak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Ketua HMM Sulbar, Lukman S, dalam keterangan persnya, mengingatkan bahwa aparat penegak hukum terutama Polda Sulbar, harus bergerak sigap.
“Ini bukan sekadar laporan. Ini peringatan dini. Polisi harus memproses secepat mungkin,” ujarnya.
Ia menambahkan, atensi Mabes Polri yang telah mengarah ke Polda Sulbar adalah bukti bahwa kasus ini serius.
“Indikasi persekongkolan jahat sudah sangat kentara. Ada pihak-pihak yang bermain di balik kepentingan publik demi keuntungan pribadi,” tegas Lukman.
Nama berinisial Anc sebagai perantara dan oknum anggota DPRD Sulbar berinisial SU mulai mencuat. Lukman menyebut praktik mafia tanah ini semakin nyata saat harga lahan yang seharusnya dikuasai dengan kewajaran berubah drastis di atas kertas APBD.
“Awalnya, lahan itu hanya diminta dari pihak keluarga dengan harga tak lebih dari Rp100 ribu per meter. Namun dalam dokumen APBD, harganya melonjak jadi Rp265–290 ribu per meter. Ironisnya, pemilik lahan hanya menerima Rp65 ribu per meter. Sisanya raib entah ke mana. Inilah wajah pencurian yang membalut diri dalam nama pembangunan,” beber Lukman.
Ia membeberkan hitungan yang tak bisa dibantah: total lahan seluas 21.137 meter persegi dianggarkan Rp6,5 miliar. Namun, aliran dana ke pemilik lahan asli hanya Rp1,1 miliar. Sebanyak Rp2 miliar lebih meluncur ke oknum DPRD inisial SU. Sisa sekitar Rp3 miliar diduga mengalir ke pejabat dinas terkait dan aparat teknis pembebasan lahan.
Meskipun Kepala Disperkimtanhub pernah membantah di sejumlah media dengan menyebut hasil audit BPK tak menemukan masalah, Lukman menolak mentah klaim tersebut.
“Keberatan pemilik lahan inisial MS paman dari Anc, bahwa tidak pernah menjual lahan kepada siapapun kecualia menitipkan ke ANC, dan adanya ketimpangan pembayaran adalah bukti awal niat jahat yang dirancang sebelum proyek dimulai. Rencana ini sudah disusun rapi, dan berjalan mulus di birokrasi. BPK perlu menilik ulang, karena publik tak bisa lagi dibodohi,” katanya.
HMM menegaskan, proses hukum yang tengah berjalan harus serius, adil, dan transparan.
“Kami mengawal ini sampai tuntas. Jangan sampai praktik serupa terulang. Penegakan hukum tanpa tebang pilih adalah harga mati di tanah Malaqbi’,” pungkas Lukman dengan nada tegas.
Wacana publik kini menanti gerak nyata Polda Sulbar. Sebab, setiap sen APBD yang melayang tanpa keadilan adalah pengkhianatan pada rakyat. Dan upaya konfirmasi ke oknum DPRD Sulbar inisial SU, beberapa waktu lalu, sudah pernah dilakukan, tapi SU menolak di mediakan pernyataannya, dengan meminta Off the record. (Fhatur Anjasmara)






