Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Penjelasan Lengkap Gubernur Terkait Interpelasi DPRD Sulbar

Selain itu, sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah sebagaimana yang telah tertuang pada RKPD tahun 2021, belanja pengadaan sapi untuk hewan qurban merupakan bentuk dukungan penyediaan jaring pengaman sosial dalam rangka mengurangi kesenjangan  khususnya  bagi  masyarakat  miskin  di seluruh kecamatan, agar masyarakat dapat turut menikmati bantuan berupa daging kurban pada momentum hari raya idul adha 1442 hijriah tahun ini, terlebih lagi di masa pandemi covid-19.

Mengingat belanja tersebut merupakan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat, sehingga kami berpandangan bahwa belanja tersebut tidak perlu menerbitkan keputusan gubernur tentang penerima bantuan sapi dimaksud, namun cukup dengan melalui keputusan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran tentang penetapan penerima bantuan.

Ketiga, sebagai penjelasan atas kesimpulan dan substansi usulan hak interpelasi nomor 5, mengenai surat Polda Sulawesi Barat tertanggal 28 Juli 2021 terkait pembatalan permohonan hibah, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi  Pemprov Sulbar dengan pihak Polda Sulawesi Barat, bahwa pembatalan hibah dimaksud lebih didasarkan pada pertimbangan waktu penyelesaian pelaksanaan pembangunan fisik yang tidak dapat lagi menjamin aspek kualitas, khususnya di rumah sakit Bhayangkara dan juga rumah jabatan Kapolda Sulawesi Barat. Namun demikian, pihak Polda Sulawesi Barat memberikan pertimbangan alternatif terhadap penggunaan dana hibah tersebut untuk dimanfaatkan dalam penanganan covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat. hal ini sejalan dengan kondisi pandemi covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat sudah berada pada kondisi yang cukup mengkhawatirkan atau sudah berada pada PPKM level 3 sebagaimana inmendagri nomor 21 tahun 2021. dengan pergeseran anggaran tersebut setidaknya dapat digunakan untuk membantu penanganan covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Keempat, terkait kegiatan pembangunan kolam renang di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene, perlu kami jelaskan bahwa pembangunan kolam renang dimaksud, dilaksanakan melalui program penataan bangunan dan lingkungan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang,  dengan  menggunakan  kode  rekening  belanja modal, bukan pada belanja hibah atau barang yang diserahkan kepada masyarakat. hal ini sesuai dengan komitmen dukungan dari kedua pemerintah daerah kabupaten tersebut.

Masih dalam penjelasan Muhammad Idris, bersama ini juga, saya menjelaskan terhadap tambahan permintaan penjelasan terkait rekomendasi pansus DPRD dalam rangka penanganan covid-19 dan pasca bencana alam gempa bumi di Provinsi Sulawesi Barat. Meskipun di dalam substansi hak interpelasi DPRD tidak menjadi hal yang krusial, akan tetapi perlu saya jelaskan sebagai berikut:

A) Terkait penanganan dan pencegahan covid-19, khususnya tunjangan tenaga medis yang sampai saat ini belum dibayarkan dan juga pasien yang ditolak karena kekurangan alat ventilator di rumah sakit umum daerah. Dapat dijelaskan bahwa pembayaran insentif tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan untuk bulan Desember tahun 2020, akan dibayarkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 berdasarkan rekomendasi BPK RI, sedangkan pembayaran insentif tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan tahun 2021 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2021, telah kami bayarkan sampai dengan bulan April tahun 2021, sementara untuk bulan Mei dan bulan Juni tahun 2021 sedang dalam proses penyiapan pencairan pada dinas kesehatan. *Lanjut halaman berikut

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat