Kepala Dinas Kesehatan Sulbar, drg. Asran Masdy. (Dok. Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah pusat bakal kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 secara serentak di seluruh Indonesia jelang Nataru per tanggal 24 Desember hingga Januari 2022 mendatang. Kebijakan ini dibuat untuk megantisiapasi potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah Nataru.

Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan Sulbar telah menerima instruksi itu dari Satgas Covid-19 pemerintah Pusat.

Merespon kebijakan itu, Dinas kesehatan dalam dekat ini bakal melakukan rapat koordinasi untuk membuat regulasi yang akan disampaikan ke seluruh Kabupaten.

“Jadi mengenatisipasi lonjakan dan terjadinya gelombang ketiga jelang Nataru, PPKM kita berlakukan supaya tidak terjadi lonjakan lagi,” kata Kadis Kesehatan Sulbar, drg. Asran Masdy, baru-baru ini.

Salah satu strategi yang akan dilaksanakan adalah dengan memberlakukan kembali pembatasan jumlah pegawai yang akan masuk kantor. “Perkantoran cukup masuk 25-50 persen,” ungkapnya.

Dia juga menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik ke Pemerintah-pemerintah Kabupaten dan TNI/Polri untuk terus menggalakan vaksinasi guna menuju capaian 70 persen.

Hal ini juga guna mengantispasi lonjakan kasus Covid-19 atau gelombang ketiga menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

“Kita saat ini juag intens berkoordinasi dengan pemerintah Pusat bagaimana bisa menjamin kertersediaan vaksin,” katanya.

Dalam upaya percepatannnya, dia mengungkapkan, Dinas Kesehatan membuka ruang untuk berkolaborasi dengan pihak manapun yang ingin menyelanggarakan vaksinasi Covid-19.

“Dan kita support ketersediaan vaksin nya supaya bisa mempercepat capaian-capaian realisasi vaksinasi,” tutup Asran.

(Anhar)

Bagikan