Asnawi, Direktur Eksekutif WALHI Sulbar. (Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Barat (Sulbar) mendukung upaya warga yang menuntut ganti rugi kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di Dusun Talaba, Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Siang tadi, Selasa 3 Oktober 2023, Warga sekitar PLTU tersebut melakukan unjuk rasa dengan menutup jalan masuk perusahaan dengan menebang kayu, sebagai bentuk protes kecewa terhadap perusahaan yang dianggap mengingkari janji membayar ganti rugi atas kerusakan atap rumah akibat aktivitas perusahaan.

Dalam pernyataan sikap WALHI Sulbar yang dikirimkan kepada laman ini, konflik antara warga dan PLTU telah berlangsung lama, tetapi upaya penyelesaian masih belum memuaskan.

Lebih lanjut Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi menyampaikan, PLTU telah beroperasi sejak 2018 dan telah menjadi sumber perselisihan antara warga setempat dan pihak berwenang. Warga sekitar mengklaim bahwa operasi PLTU telah merusak properti mereka, termasuk rusaknya rumah (atap), belum lagi masalah kesehatan yang timbul akibat polusi udara, misalnya ispa dan gatal-gatal.

Lanjut dijelaskan WALHI Sulbar, PLTU dapat menghasilkan emisi yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Menurut ahli polusi udara dari Greenpeace, Lauri Myllivirta, PLTU dapat menghasilkan partikel halus PM2.5. Partikel ini akan menetap di udara dalam jangka waktu lama dan tertiup angin hingga ratusan mil. PM2.5 mengandung senyawa beracun yang jika terhirup dapat masuk hingga aliran darah manusia sehingga dalam jangka panjang dapat menyebabkan asma, infeksi pernapasan akut, kanker paru-paru, dan memperpendek harapan hidup.

Selain itu, PLTU juga menghasilkan emisi Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2) yang dapat meningkatkan risiko penyakit pernafasan dan jantung pada orang dewasa. Emisi tersebut juga dapat menyebabkan hujan asam yang merusak tanaman dan tanah, serta membawa kandungan logam berat beracun, seperti arsenik, nikel, krom, timbal, dan merkuri 1.

“Pihak PLTU pada awalnya berjanji untuk membayar ganti rugi kepada warga yang terdampak, namun hingga saat ini, janji tersebut belum terpenuhi dengan baik. Warga merasa frustrasi dan merasa bahwa hak-hak mereka untuk mendapatkan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh PLTU telah diabaikan”

Salah satu warga yang terkena dampak, Nurdin menyatakan, Kami telah bersabar selama beberapa tahun, tetapi janji-janji PLTU terus diabaikan. Rumah kami semakin rusak, dan kami merasa ditinggalkan oleh perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab.

Masih kata Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, kami mendukung tuntutan warga, dan meminta PLTU mematuhi komitmennya kepada warga dan lingkungan.

Disinilah pentingnya pengawasan lingkungan dan perlindungan hak-hak warga dalam konteks proyek industri besar seperti PLTU, imbuhnya.

(*)

Bagikan