
Pasangkayu, Katinting.com – Lukman Said meminta dan mendukung penuh kepada pemerintah untuk memajukan jadwal pilkada pada September 2024 mendatang.
“Kami bersama seluruh anggota ADKASI mendukung pemerintah agar mengeluarkan perpu agar memajukan pilkada pada September mendatang,” kata anggota DRRD Pasangkayu itu.
Hal tersebut disampaikan mantan ketua DPRD Pasangkayu itu melalui keterangan tertulis via pesan kepada media ini, 3 Oktober 2023.
Selain itu, dia juga mengajak seleluruh anggota ADKASI agar menyamakan perspektif soal Perpres Nomor 53 Tahun 2023 saat Rakernas II ADKASI di Jakarta, 3 Otober 2023 yang dibuka oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Perpres itu mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan oleh presiden pada 11 September 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, seperti yang dikutip dari media lain, disebutkan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak boleh melampaui ketentuan harga satuan regional.
Harga satuan yakni biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan pengadaan kendaraan dinas.
Hal lain yang disorot dalam aturan tersebut, adalah terjadi penambahan Pasal 3a yang menjelaskan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara biaya riil (at cost).
Perubahan lainnya adalah ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang memaparkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam permen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ia mengatakan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lump sum (pembayaran langsung) digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.
Arham Bustaman

