Salah satu kebun sawit milik warga di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah, yang telah di replanting secara mandiri oleh pemiliknya. (dok Fhatur Anjasmara)
banner 728x90

 

Mamuju Tengah, Katinting.com – Dugaan penyalagunaan pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting di Mamuju Tengah, untuk tahun 2020-2021, saat ini kembali mulai redup di informasikan oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Sulbar yang dari awal menangani kasus ini.

Karenanya, LSM Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SHOMPAD) Sulawesi Barat kembali mempertanyakan perkembangan kasus tahap II pada dugaan penyalagunaan program replanting, kepada pihak Kejati Sulbar, sejauh apa penanganan kasusnya kini.

Baca juga : https://katinting.com/korupsi-dana-replanting-2019-mantan-kadis-pertanian-mateng-ditahan/

Melalui Direktur SHOMPAD Muh Amril, Rabu (17/11), mengungkapkan bahwa awal tahun lalu, saat penanganan kasus replanting tahap pertama untuk tahun anggaran 2019, pihak Kejati Sulbar telah menyampaikan bahwa ini baru permulaan, masih ada upaya proses hukum berkelanjutan pada program replanting untuk tahun anggaran 2020-2021.

“Dan saat ini sudah menjelang akhir tahun, kami belum melihat adanya progres baru dari APH Kejati Sulbar, terkait penyelesaian pengungkapan kasus replanting untuk penggunaan anggaran tahun 2020 – 2021” ungkap Amril.

Baca juga : https://katinting.com/somphad-desak-kajati-bongkar-dugaan-penyalagunaan-pengelolaan-replanting-mamuju-tengah/

Ia menuturkan, sebab sampai saat ini belum ada progres baru dari proses penyelidikan hingga penyidikan, sementara pihaknya mendapatkan informasi bahwa sejumlah pejabat daerah Mamuju Tengah dan kelompok tani hingga penyedia bibit, untuk dugaan korupsi pada replanting tahun anggaran 2020-2021, satu persatu sudah di periksa penyidik Kejati Sulbar.

“Makanya kami pertanyakan progresnya, ini sudah akhir tahun loh, tapi Kejati Sulbar masih menutup informasi soal ini ke publik, sebab itu kami mendesak, Kejati segera membuka info perkembangannya” tutur Amril.

Katanya, ini menjadi penting di buka ke publik, karena mulai dari dugaan kerugian negara hingga motivasi orang yang terlibat dalam program ini, memang dari awal semata mata untuk mengejar keuntungan pribadi dengan memanfaatkan program yang peruntukannya untuk petani sawit.

“Belum kemudian soal dugaan penyerobotan hutan lidung atas program ini, program di tempatkan di tepi pantai, dan pada lahan yang sebelumnya tidak pernah menjadi lahan perkebunan sawit, karenanya kami sangat berharap ini di tuntaskan oleh pihak Kejati Sulbar dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi Lalla Tassisara” pungkas Amril.

Baca juga : https://katinting.com/replanting-bukan-untuk-lahan-baru-pemerintah-mesti-tegas/

Upaya konfirmasi ke Kejati Sulbar belum membuahkan hasil, Kasie Penerangan Hukum Kejati Sulbar, yang dihubungi laman ini, belum memberikan konfirmasi atas beberapa pertanyaan yang di ajukan.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here