
Mamuju, Katinting.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Mamuju Tengah (Mateng), inisial MAR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting tahun 2019.
MAR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi replanting sawit oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar karena mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.959.375.000.
“MAR ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memanipulasi data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, Senin, (10/1/22).
Didik Istiyanta mengungkapkan, MAR memanipulasi data CPCL dengan tidak memverifikasi anggota kelompok tani. “Tersangka memanipulasi koordinat letak lahan seolah-olah berada diluar kawasan hutan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, MAR menggunakan perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping. “Itu dilakukan tersangka demi mendapatkan fee,” kata Didik Istiyanta.
Atas perbuatannya, kata Didik Istiyanta, Muh. Anwar melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk diketahui, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(Eka/Zul)

