Mamasa, Katinting.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mamasa Muh. Zain menegaskan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilakda 2024.
Hal itu disampaikan oleh Muh. Zain saat ditemui awak media usai menghadiri debat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa di Aula GTM, Senin (4/11)
“Setiap hari bahkan kita sudah edarkan soal Netralitas ASN sehingga itu kewajiban bagi kita semua untuk Netral,” ucap Muh. Zain
soal laporan Bawaslu Kabupaten Mamasa tentang beberapa pelanggaran Netralitas ASN kata Muh. Zain merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“soal laporan Bawaslu itu kewenangan BKN, jika adanya laporan itu kita teruskan ke BKN,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamasa Marthen Buntupasau, mengungkapkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024 dan bertajuk Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Melalui surat edaran ini, Bawaslu menekankan pentingnya netralitas aparatur pemerintah dalam menjaga keadilan dan integritas proses pemilu.
“Sejauh ini ada beberapa laporan yang berproses mulai dari sebelum dan sesuda penetapan calon serta sekarang masa kampanye, ASN ada 6 dan 4 telah diteruskan ke BKN sementara 2 masi dalam proses rekomendasi ke BKN, sementara kepala Desa pelanggaran berjumlah 10 baik itu kepala Desa, aparat Desa sekertaris dan BPD,” ungkapnya.
Marthen pun menghimbau bagi segenap ASN dan Aparat Desa untuk tidak terlibat dalam penyampaian Visi Misi Paslon dalam 21 hari mendatang dalam masa kampanye sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (Saldi)