Pasangkayu, Katinting.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pria berinisial S (29 tahun) Warga Kalibamba yang didapati menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Jenis sabu. Jumat Pagi (1/11/2024).
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat pagi (1/11/2024), di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya tindak pidana narkoba di Kecamatan Pasangkayu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung melakukan pembuntutan dan penyetopan terhadap kendaraan yang dikendarai oleh S. Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas, kami melakukan penggeledahan,” ujar IPTU Yusuf saat dimintai keterangan, Selasa sore (5/11/2024).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket pelaku. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 950.000 dalam pecahan Rp 50.000, sebuah ponsel Android merk Vivo, dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Tersangka S kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sanksi hukum yang dihadapi pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Yusuf menambahkan, “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasangkayu demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.”
(Hms/ed:AR)