Mamasa, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melantik sebanyak 62 Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang akan bertugas di TPS pada pilkada 27 November mendatang.
Pelantikan ini dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Jony Rambulangi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamasa Marthen Buntupasau, serta jajaran Panwascam Mamasa.
pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan Panwascam Mamasa 62 PTPS hari ini diambil sumpahnya sebagai wujud kesungguhan dalam menjalankan tugas nantinya, Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal 04 November hingga 04 Desember 2024
Ketua Panwascam Kabupaten Mamasa Indra Sakti Permana,mengungkapkan jika hari ini PTPS Kecamatan Mamasa resmi dilantik untuk menjadi ujung tombak bagi terselenggaranya Pemilihan di Kecamatan Mamasa.
“PTPS ini bukan tugas receh tapi saudara yang dilantik adalah ujung tombak di TPS 27 November nantinya,” ujar Indra disela memberikan kata sambutan pada pelantikan PTPS di Aula Gedung Unasman 3 Mamasa, Senin (4/11/)
lebih lanjut Indra menegaskan bagi 62 PTPS setelah dilantik untuk bekerja secara integritas dan profesional sesuai ketentuan peraturan serta Netral dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.
“Tidak ada toleransi bagi kami jika saudara ada yang berafiliasi ke paslon, kita harus netral dan menjunjung tinggi tugas dan tanggungjawab kita dalam hal mengawasi juga integritas dan profesionalisme dalam bekerja sesuai ketentuan,” tuturnya
Ia pun berharap sebagai kecamatan Mamasa menjadi cerminan ibukota sehingga tidak diinginkan jika terdapat rapor merah dalam pengawas TPS, jadi perlu untuk menjaga sikap juga dalam bermedia sosial serta menjaga jarak dengan Paslon agar tidak terindikasi tapi tetap menjalankan integritas dan Profesionalsme di TPS dan masyarakat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamasa Marthen Buntupasau, mengungkapkan beberapa point penting bagi PTPS dalam menjalanlan tugasnya di TPS diantaranya pengawasan logistik ke TPS, penyaluran C pemberitahuan, jumlah DPT, DPTB, pemilih disabilitas berkebutuhan khusus, waktu pemungutan suara dari pukul 07:00 pagi hingga pukul 13:00 siang.
“Semua itu adalah bentuk pengawasan yang wajib dilakukan bagi PTPS, selain itu juga ada disebut VAR TPS dimana setiap PTPS harus mendokumentasikan kegiatan TPS baik itu foto dan video pada C hasil, jumlah DPT nantinya pada 27 November,” tutupnya (Saldi)