Seorang petani bekerja di kebun kelapa sawit. (Ai)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – PT. Manakarra Unggul Lestari melaporkan dugaan penipuan terhadap Ketua Kelompok Plasma bernama Masrung. Laporan tersebut didasarkan pada surat polisi B/950/XII/Res1.11./2023/RESKRIM yang diterima oleh pihak Polres Mamuju pada Rabu, 27 Desember 2023.

Setelah pemeriksaan, Masrung menjelaskan bahwa perusahaan tidak memahami pelaporannya karena hubungan antara perusahaan dan kelompok itu diatur dalam perjanjian yang teraktenotariskan dan saling mengikat secara hukum. Namun, Masrung menegaskan bahwa perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengelola kebun petani plasma sampai produksi, yang belum terpenuhi.

Masrung menyatakan bahwa petani plasma merasa keberatan karena biaya produksi yang menjadi utang belum terpenuhi, yang membuat mereka mempersoalkannya. Dia berencana untuk meminta bantuan lembaga hukum dan NGO dari SPKS Mamuju dan WALHI Sulbar.

Kuasa hukum menyatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh PT. Mul tampak mengada-ada dengan upaya kriminalisasi terhadap petani. Mereka menekankan bahwa klien mereka mewakili kelompok tani, bukan individu, sehingga laporan PT. Mul dianggap terlalu dipaksakan. Kuasa hukum menyoroti adanya perjanjian antara kelompok tani dan PT. Mul yang mengatur hak dan kewajiban, serta menyarankan penyelesaian konflik melalui jalur keperdataan.

Supriadi dari SPKS juga menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh terjadi, mengingat kewajiban dan hak yang telah terikat dalam kontrak perjanjian. Dia berharap agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan konflik ini secara kooperatif, namun siap memberikan pendampingan hukum jika PT. Mul mencoba menutupi ketidakadilan yang terjadi terhadap petani plasma. (*)

Bagikan