Sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 yang dilaksanakan KPU Pasangkayu. (Ist)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Memasuki tahapan kampanye Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Pasangkayu menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di aula kantor KPU Pasangkayu, Kamis (25/10) kemarin.

Kegiatan sosialisasi yang ikut dihadiri ketua dan LO masing-masing partai politik membahas materi antara lain mengenai metode kampanye pemilihan umum baik yang dilakukan oleh tim kampanye Parpol tingkat Kabupaten Pasangkayu ke empat Daerah Pemilihan (Dapil).

Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Sahran Ahmad mengatakan, sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang pemilihan umum ini bertujuan mengatur metode – metode kampanye seperti kampaye terbatas, tatap muka yang terjadwal yang harus disampaikan ke KPU sehingga bisa tertata dengan tertib.

Termasuk keseragaman alat peraga APK lebih lanjut Sahran, sehingga peserta pemilu yakni Parpol dan Caleg merasakan keadilan.

Menurut Sahran, sosialisasi ini juga sebagai ajang menyamakan persepsi aturan antara pihak penyelenggara dan peserta pemilu 2019 memasuki tahapan kampanye saat ini.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Devisi Teknis dan Sosialisasi, Harlywood menjelaskan, terkait ketentuan umum dalam kampanye antara lain, pertama, diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI, kedua secara serentak sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye, ketiga Parpol Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dan keempat Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kelima Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara.

(ndi/Anhar)

Bagikan