Masram, Ketua Panwasacm Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. (Ist.)
banner 728x90

Sarudu, Katinting.com – Dua peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu) 2024, yakni Ratih Singkarru dan Andri Prayoga Singkarru, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR-RI dan DPD-RI, mendapat teguran dari Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Ketua Panwascam Sarudu, Masram, mengungkapkan teguran yang diberikan terkait penggunaan atribut yang tidak sesuai dalam kampanye.

Masram menyatakan bahwa Andri Prayoga Singkarru dan tim kampanyenya menggunakan baju/rompi DPD-RI, sementara Ratih Singkarru diketahui telah mengampanyekan calon DPD-RI dengan melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf (i).

Menurut Masram, teguran ini diberikan sebagai langkah pencegahan. Namun, jika pelanggaran serupa terulang, Panwascam akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Teguran diberikan kepada keduanya pada hari Minggu, 10 Desember 2023, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sarudu.

Panwascam menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan aturan jika pelanggaran ini berlanjut. (Rls)

Bagikan