Pasangkayu, Katinting.com – Penyelesaian kasus penganiayaan antara Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata dan Bripda Azril Fauzi melalui jalur damai dinilai bukan sekadar kompromi melainkan sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
Praktisi hukum Pasangkayu, Syamsudin, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah membuka ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara di luar proses peradilan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya kira ini langkah yang sangat bijak. Hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah terselesaikan dengan baik. Pak Kapolres juga sudah legowo untuk menemui korban dan bersepakat damai,” ujar Syamsudin saat ditemui di Warkop Jurnalistik Pasangkayu, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, perdamaian ini punya landasan sosiologis dan yuridis yang kuat. Konsep Keadilan Restoratif yang dianut hukum pidana modern tidak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga menjaga keharmonisan sosial dan menghindari konflik berkepanjangan terutama ketika hak korban terpenuhi dan kesepakatan dicapai secara sukarela.
Syamsudin juga mengapresiasi peran Bupati Pasangkayu yang memfasilitasi komunikasi hingga tercapai kesepakatan.
“Saya kira semua pihak bisa melihat bahwa masalah ini sudah selesai. Keduanya telah bersepakat damai, bahkan Pak Bupati juga turut memfasilitasi. Jadi, tidak perlu lagi ada polemik atau pembahasan yang memperpanjang masalah,” pungkasnya. (*)






