banner 728x90

Sarudu, Katinting.com – Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Sarudu menggelar sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Camat Sarudu pada Selasa, 14 November 2023.

Kegiatan ini turut dihadiri Camat Sarudu, Arifuddin N, beserta seluruh pegawai ASN di kantor tersebut. Bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya menjaga netralitas selama proses pemilihan umum tahun 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sarudu, Masram, didampingi anggota Panwaslu lainnya seperti Koordinator PP dan PS Nirmalasari serta Kepala Sekretariat Panwaslu, Nurdin, memberikan penekanan khusus pada aturan-aturan yang mengatur netralitas ASN dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Sebanyak 30 pegawai ASN dari lingkungan kantor kecamatan mengikuti sosialisasi tersebut yang menjelaskan larangan-larangan bagi ASN sebelum, saat, dan setelah masa kampanye. Larangan tersebut mencakup tidak memasang alat peraga, tidak menghadiri deklarasi dukungan, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, hingga larangan-larangan terkait penggunaan atribut politik.

Masram juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam konteks pemilu bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu, dan menyerukan kepada para ASN untuk mematuhi aturan serta menjaga netralitas mereka sepanjang tahapan pemilu tahun 2024.

Beberapa larangan yang dijelaskan kepada ASN sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye antara lain:

  1. Tidak memasang alat peraga yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai peserta pemilu.
  2. Tidak menghadiri deklarasi dukungan terhadap calon peserta pemilu atau menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.
  3. Tidak menjadi pembicara, narasumber, atau peserta pada kegiatan peserta pemilu.
  4. Tidak terlibat dalam kampanye untuk mendukung peserta pemilu atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
  5. Tidak mengajak atau memobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu atau calon.
  6. Tidak mendeklarasikan diri sebagai pendukung peserta pemilu atau calon.
  7. Tidak mengunggah, menyukai, atau menyebarluaskan foto atau gambar peserta pemilu atau calon melalui media sosial.

(*)

Bagikan