Kesigapan aparat Polres Mamuju Tengah, mengawal kendaraan yang membawa jenasah korban meninggal dunia, dalam konflik berdarah di Mamuju Tengah, saat tiba di RS Satelite Mamuju Tengah. (dok Fhatur Anjasmara)
banner 728x90

 

Mamuju Tengah, Katinting.com – Dalam rangka memastikan proses hukum kasus konflik berdarah di Mamuju Tengah, yang penyidikannya berada di Polda Sulbar, berlangsung transparan dan terbuka, pihak penyidik Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, kembali menetapkan tiga tersangka baru pelaku pembunuhan.

Ditetapkannya tiga orang tersangka baru, menggenapkan 10 orang tersangka dalam kasus konflik berdarah yang di picu sengketa lahan ini, mengakibatkan hilangnya satu nyawa orang yakni H Mayong, meninggal di tempat kejadian perkara, dan dua orang lainnya mengalami luka luka, di perkebunan sawit, di Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong budong, Mamuju Tengah, pada Sabtu pekan lalu, akibat sejumlah luka berat dari sabetan benda tajam yang diarahkan ke tubuh korban.

Baca juga : https://katinting.com/kronologi-konflik-berdarah-di-lembahada-akibatkan-satu-meregang-nyawa-dua-terluka/

Dari tiga tersangka baru yang ditetapkan tersangka hari ini, Rabu (18/01), salah seorang adalah Ketua Kelompok Tani (Poktan), berinisial A, bersama dua tersangka lainnya adalah inisial K serta H.

“Keterlibatan Ketua Poktan inisial A ini, adalah dalam pengumpulan massa dan menggerakan massa untuk menyerang H Mayong dan rekan rekannya, saat memanen sawit pada Sabtu berdarah itu” ungkap Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes I Nyoman Artana.

Baca juga : https://katinting.com/polda-sulbar-backup-polres-mamuju-tengah-amankan-pelaku-pembunuhan/

Baca juga : https://katinting.com/polres-mamuju-tengah-tegaskan-pesan-berantai-itu-hoax/

Karenanya, Ia berharap kepada masyarakat, dengan tambahan tiga tersangka baru ini, yang menjadikan jumlah keseluruhan tersangka menjadi 10 orang tersangka, untuk tetap mempercayakan penyelesaian kasus berdarah ini kepada kepolisian yang sedang berlangsung saat ini.

“Sebab itu kepada masyarakat Mamuju Tengah, untuk tetap tenang, mengjaga kondusivitas wilayah tetap kondusiv, dan percayakan pada kami kepolisian, dalam penyelesaian kasus ini secara hukum” harap Artana. (Rls/Fhatur Anjasmara)

Bagikan