Kepala Kantor Kemenkum Wilayah Sulbar Sunu Teddy Maranto, saat menyerahkan paket cendramata kepada Ketua DPRD Mamuju Tengah Hj. Nirmalasari Aras, Rabu (22/01). (dok Fhatur Anjasmara)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dalam rapat konsultasi antara DPRD Mamuju Tengah dengan Kemenkum Wilayah Sulbar, terkait program rancangan dan penyusunan peraturan daerah tahun anggaran 2025, DPRD Mamuju Tengah melalui Bapenperda DPRD mengajukan 8 Ranperda.

Kedelapan Ranperda yang disampaikan oleh Ketua Bapenperda Mamuju Tengah Andi Rudi, kepada Kemenkum Wilayah Sulbar, dalam rapat konsultasi Rabu, (22/01), diantaranya Ranperda Tata Cara Pemberhentian & Pengangkatan BPD, Ranperda Penataan Kawasan Hutan Lindung, Ranperda Pengangkatan & Pemberhentian Aparat Desa, Ranperda Penataan Bangunan Gedung, Ranperda Pengelolaan Potensi SDA, Ranperda Pendidikan Formil, Ranperda Perusda, Ranperda AMDAL dan Ranperda Penetapan Nama Desa.

Dalam rapat yang dipimpin Bersama Kepala Kantor Kemenkum Wilayah Sulbar Sunu Teddy Maranto dan Ketua DPRD Mamuju Tengah Hj Nirmalasari Aras, benar terpenuhi syarat kualitas pertemuan tersebut, dikarenakan, Kepala Kemenkum Wilayah Sulbar menghadirkan perangkatnya, yang secara teknis mampu menjelaskan secara detil dan gambling, terkait mekanisme penyusunan Ranperd hingga selesai menjadi Perda.

Baca juga : DPRD Mamuju Tengah Bertemu Kemenkum Sulbar, Mohon Dukungan Penyusunan Peraturan Daerah

Salah satu yang menarik untuk dicermati, bahwa diantara 8 Ranperda yang diajukan oleh Bapenperda DPRD Mamuju Tengah, hampir semua Ranperda mendapatkan koreksi ilmiah dari tim penyusuan dan perancang UU Kemenkum Sulbar.

Hal lain dipastikan diantara 8 Ranperda yang diajukan, tak bisa diteruskan, sebab adanya Ranperda yang mengalami kontra mutatis mutandis, semisal Ranperda Penataan Kawasan Hutan Lindung, sejauh ini dalam penjelasan teknis oleh Dr Irsyadi Ramadhan, salah seorang perancang UU di Kemenkum Wilayah Sulbar, mengatakan bahwa urusan Penataan Kawasan Hutan Lindung, sampai saat ini masih menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat.

“Sehingga Ranperda Penataan Kawasan Hutan Lindung tidak dibutuhkan untuk dibahas, yang ada, adalah penataan hutan kota, memang ini menjadi ranah dan hak pemerintah daerah, dan itu bisa melekat dalam Perda RDTR” ulasnya.

Ia pun juga mengkritisi soal Ranperda Perusda dari sisi nama, sebab dengan UU Cipta Karya, didalamnya sudah disebutkan tata cara penataan perusahaan daerah, sebab itu Pemda tidak lagi perlu membuat Perda Perusda.

“Tapi yang dibutuhkan adalah, setiap perusahaan daerah dibuatkan Perda dengan Namanya masin masing, misalnya Perumda Bentengkayu Mangiwang, atau Perumda Mineral Tobadak, jadi sudah perusahaan dengan masing masing objek kelolanya yang dibuatkan Perda” beber Dr. Irsyadi.

Demikian juga dengan Ranperda Pemberhentian BPD serta Ranperda Pemberhentian Aparatur Desa, tentu ini perlu untuk hati hati menyematkan nama pada Ranperda itu, disebabkan sudah secara detil kedua objek yang akan di perdakan itu, sudah ada Permendagrinya.

“Nah di Permendagri masing masing kedua objek itu, sudah detil diatur, sebab itu tak perlu lagi ada pemberhentian dan pengangkatannya, sementara soal Pendidikan formil, ini bisa tapi tentu kita cari dulu kita cantolan pijakannya kemana atau numenclaturnya,” sebut Dr. Irsyadi.

Ia pun menambahkan untuk Ranperda Bangunan Gedung, Mamuju Tengah sudah pernah punya Perda ini, hanya saja, adanya perangkat aturan yang baru secara nasional maka aturan Perda Bangunan Gedung ini di cabut.

“Jadi kami cabut, kalau tidak salah ingat kurang lebih tiga tahun lalu, sebab ada aturan baru di atasnya, yang ditabrak” ungkap Dr. Irsyadi.

Merespon penjelasan tim perancang UU Kemenkum Sulbar, Ketua Bapenperda Mamuju Tengah, Andi Rudi menyampaikan bahwa itulah kemudian pihaknya melakukan konsultasi ke Kemenkum Sulbar.

“Sebab saya juga harus akui, kalua Sebagian Ranperda yang kami usulkan ini memang, adalah Ranperda yang masih di sisa oleh periode sebelumnya, tentu pihanya, dengan masukan dari Kemenkum Sulbar akan mencoba patuh pada koridor mekanisme penyusunan Ranperda menjadi Perda” singkat Andi Rudi.

Sementara itu Ketua DPRD Mamuju Tengah Hj Nirmalasari Aras, menyampaikan apresiasinya, sebab penjelasan yang disampaikan oleh Kemenkum Sulbar sangat runut dan detil,

“Karenanya, tentu saya lebih awal pamit ke Kepala Kemenkum Sulbar, untuk direpoti, bila kemudian hari, kami membutuhkan saran saran tambahan” pinta Hj.Nirmalasari.

Dan Kepala Kantor Kemenkum Wilayah Suilbar Sunu Teddy Maranto, pun juga tak keberatan,

“Silahkan, pintu kami terbuka untuk urusan konsultasi maupun audiensi” respon Sunu Teddy. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan