
Tommo, Katinting.com – Aliansi Masyarakat Desa Tamemongga Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu 22 Januari 2025.
Aksi ini dilakukan untuk menyoroti dugaan adanya pembabatan liar dan penjualan kawasan hutan di wilayah Desa Tamemongga yang diduga dilakukan oleh oknum atau kelompok tidak bertanggung jawab tanpa izin dari Pemerintah Desa Tamemongga.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Jalali M. Yunus, menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Ia meminta agar pemerintah segera melakukan pengusiran atau penertiban terhadap oknum atau kelompok yang melakukan penyerobotan, perambahan, penjualan, dan klaim atas kawasan hutan yang berada di wilayah Desa Tamemongga.
Selain itu, aliansi mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dan menghentikan segala aktivitas ilegal, termasuk perambahan, penjualan, dan pembukaan lahan kawasan hutan di desa tersebut.
Mereka juga meminta agar oknum atau kelompok yang terlibat dalam penjualan kawasan hutan dipanggil ke Polsek untuk dimintai keterangan, dimintai pertanggungjawaban, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dugaan kami, ada beberapa oknum masyarakat, bahkan yang bukan warga Tamemongga, menjual lokasi di wilayah Tamemongga yang masih berstatus kawasan Hutan Lindung (HL). Luasannya mencapai ribuan hektar,” ungkap salah satu warga yang ikut dalam aksi unjuk rasa.
Aksi yang diikuti oleh sekitar 50 orang ini berlangsung dengan damai dan diterima langsung oleh Camat Tommo, Rudi. Dalam tanggapannya, Rudi menyatakan akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sementara itu, Kapolsek Tommo yang turut mendampingi Camat menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dan memproses hukum para pelaku yang terbukti bersalah.
(*/Anhar)

